sleman

BPJS Ketenagakerjaan dan PT. MTG Proses Pencairan JHT bagi Karyawan Ter-PHK

Senin, 16 Juni 2025 | 19:42 WIB
Pencairan JHT pekerja ter-PHK dari PT MTG di Pendopo Parasamya, Setda Sleman, Senin (16/6/2025).

KRjogja.com - SLEMAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta menyalurkan Rp3,9 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 989 pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah musibah kebakaran melanda pabrik garmen di Sleman itu.

"Ini adalah bukti hadirnya pemerintah, hadirnya negara, hadirnya Pemda Kabupaten Sleman, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat atas jaminan hari tua pada saat terjadi risiko PHK," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto dalam acara Pencairan JHT pekerja ter-PHK dari PT MTG di Pendopo Parasamya, Setda Sleman, Senin (16/6/2025).

Rudi menyebut pencairan JHT bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang jelas, PT MTG ini patuh terhadap ketentuan perundangan, khususnya perlindungan karyawannya. Jadi, JHT ini bukan bantuan, tetapi memang hak yang diberikan kepada pekerja atas kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Dominikus Dion Akhirnya Dipanggil Timnas U23

Pelayanan klaim tersebut, kata Rudi, dilakukan melalui skema jemput bola selama tiga hari ke depan. Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja bekerja sama dengan Bank BTN.

"Kami upayakan proses klaim ini selesai dalam tiga hari. Dana langsung masuk ke rekening pekerja. Untuk rata-rata yang diterima sekitar Rp 3.9 juta per orang, meski nominalnya bervariasi tergantung masa kerja masing-masing," terang Rudi.

Selain manfaat JHT, lanjut Rudi, para pekerja juga akan memperoleh perlindungan lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan tunai hingga 60% dari gaji setiap bulan selama maksimal enam bulan dengan batas atas upah sebesar Rp.5juta, atau sampai mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Diikat Dua Musim, Rio Hardiawan Jadi Pemain Lokal Pertama Diumumkan PSIM

"Pemerintah sudah menyiapkan perangkat cukup lengkap, termasuk aplikasi SiapKerja yang terhubung dengan informasi pelatihan dan lowongan kerja. Kami juga bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Sleman untuk mendampingi para pekerja dalam masa transisi ini," tuturnya.

Secara keseluruhan, Rudi mencatat selama Januari hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah menyalurkan manfaat JHT kepada 29.388 tenaga kerja di DIY dengan total nilai klaim mencapai Rp398 miliar.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menuturkan pencairan JHT itu merupakan bagian upaya pemerintah merespons cepat dampak sosial akibat musibah kebakaran yang melanda PT MTG pada 21 Mei lalu.

Baca Juga: Influencer AI Antara Efisiensi dan Ilusi

"Kebakaran waktu itu menghanguskan sekitar 80 persen bangunan pabrik. Kami langsung turun bersama perangkat daerah, dan saat itu sudah terpikir bahwa dampak berikutnya adalah nasib 1.800 pekerja. Maka, ini bukan hanya soal JHT, tapi bagian dari ikhtiar bersama menjaga keberlanjutan hidup para pekerja," jelas Danang.

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB