sleman

Hormati Hukum Lurah Tegaltirto, Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola TKD

Senin, 15 September 2025 | 09:05 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya (Foto Istimewa)



Krjogja.com - SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Sarjono, Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah. Pemkab Sleman pun siap berkoordinasi jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membutuhkan data-data pendukung terkait kasus itu.

Tak cukup, guna mendukung proses hukum, Pemkab Sleman segera menonaktifkan Sarjono dan menunjuk pejabat sementara. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik di Kalurahan Tegaltirto tidak terganggu.

Baca Juga: Memimpin Adalah Seni Membangun Warisan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Budi Pramono, menyatakan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk mematuhi aturan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Tegaltirto.

"Kami akan konfirmasi ke Kejati DIY mengenai status hukum formal yang bersangkutan. Setelah menerima konfirmasi resmi, kami segera mengambil tindakan," terangnya dikutip, Senin (15/9/2025).

Tindakan yang dimaksud, tambah Budi, adalah pemberhentian sementara dan menunjuk pelaksana tugas supaya penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan Tegaltirto tidak terganggu.

Baca Juga: Bahaya Osteoporosis, Bisa Menyerang Anak Muda yang Kurang Olah Raga

"Bupati Sleman, Harda Kiswaya, merasa prihatin. Ia berpesan supaya kami mengambil hikmah atas peristiwa ini, terutama menyangkut pengelolaan tanah kas desa bagi para pamong kalurahan di Kabupaten Sleman," paparnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto, menjelaskan bahwa Pemkab Sleman siap berkoordinasi apabila Kejati DIY membutuhkan data atau informasi terkait perkara tersebut. Disinggung soal pendampingan hukum, ia menegaskan, Pemkab Sleman akan berkomunikasi dengan Kejati DIY.

"Pemkab Sleman tidak punya kewenangan beracara. Wewenang kami hanya memberikan data-data dan berkoordinasi," tegasnya.

Hendra menambahkan, dukungan dari Pemkab Sleman harus tetap diberikan supaya pelayanan di Kalurahan Tegaltirto tetap berjalan secara normal. "Bupati Sleman tetap menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.

Terpisah, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, meminta agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua dalam pengelolaan tanah kas desa di kalurahan. Sebab, dikatakan Harda, pengelolaan keliru tanah kas desa telah membuat beberapa orang berurusan dengan hukum.

"Sudah beberapa kalurahan salah urus tanah kas desa sehingga berurusan dengan hukum. Karenanya, saya minta seluruh elemen di kalurahan belajar dari peristiwa ini. Apalagi, regulasi pengelolaan tanah kas desa sudah diterbitkan. Regulasi itu harus ditaati dan dijalankan secara benar," tegasnya.

Harda menyatakan, Pemkab Sleman siap mendampingi kalurahan supaya benar-benar mengelola tanah kas desa sesuai regulasi. Lebih lanjut, ia mengemukakan, agenda pembinaan pengelolaan tanah kas desa di seluruh kalurahan terus dilakukan.

"Kalau harus turun terjun mendampingi teman-teman lurah, saya siap. Saya tidak tahu, apakah dugaan tindak korupsi di Kalurahan Tegaltirto terjadi sebelum atau sesudah pembinaan. Saya tugaskan organisasi perangkat daerah untuk menjalankan secara baik pembinaan pengelolaan tanah kas desa. Jangan sampai ada salah urus tanah kas desa pada pemerintahan saya," tegas Harda.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menahan Sarjono setelah ditetapkan tersangka pada Kamis (11/9/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup bahwa Sarjono melakukan penjualan sebagian tanah kas desa di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, yang merugikan negara Rp733 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, M Anshar Wahyuddin, menyampaikan, kasus bermula saat Sarjono menjabat sebagai Dukuh Candirejo sengaja menghilangkan aset tanah kas desa Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari data inventarisasi pada 2010. Tanah tersebut kemudian dijual dalam dua tahap kepada sebuah yayasan di Jakarta Barat dengan total nilai transaksi lebih dari Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatannya, Sarjono melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB