Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 58 keluarga senilai Rp 1,1 miliar.
Bantuan modal usaha untuk 56 kelompok dan 4 paguyuban pasar dengan total Rp 1,04 miliar.
Sekda: Zakat Adalah Ibadah, Bukan Potongan Gaji
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, M.M., menekankan bahwa zakat ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari ketaatan dan tanggung jawab sosial.
“Sebagai ASN dan bagian dari pemerintahan, kita harus menegakkan syariat zakat dengan penuh kesadaran. Zakat bukan potongan gaji, tapi ibadah dan bentuk kepedulian sosial,” tegasnya.
Susmiarto juga mengimbau agar pimpinan OPD, BUMD, dan Kapanewon mensosialisasikan dengan sabar dan bijak kepada seluruh pegawai bahwa zakat mencakup tidak hanya gaji pokok, namun juga tambahan penghasilan dan tunjangan.
Baca Juga: Rumah Zakat DIY Berkolaborasi dengan KR, Bagikan Sembako untuk 80 Pengasong Koran
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain:
Nisa Fidyati, S.E., M.Si. dari BKAD Sleman yang memaparkan teknis pemotongan zakat oleh bendahara gaji OPD.
Wiyato Widodo, S.Sos., M.A.P., Kabag Kesra Setda Sleman, yang menjelaskan isi Surat Edaran Bupati.
dr. Andung Prihadi, M.Kes. (Wakil Ketua I BAZNAS Sleman) dan Muhaimin, S.Ag., M.Pd. (Wakil Ketua II BAZNAS Sleman) yang menjelaskan teknis pengumpulan serta pendistribusian zakat oleh UPZ.
Kegiatan dipandu oleh Waka IV BAZNAS Sleman, H. Nasirun, dan ditutup dengan sesi diskusi serta tanya jawab interaktif.
Dorong Kesejahteraan dan Kurangi Kemiskinan
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dan lembaga pemerintah di Kabupaten Sleman dapat berpartisipasi aktif dalam gerakan zakat, sehingga penghimpunan dana umat semakin optimal dan mampu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Langkah Pemkab Sleman bersama BAZNAS ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi pemerintah dan lembaga zakat dalam mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan di tingkat daerah.