Ancaman Oplosan dan Miras Sachet di Kalangan Pelajar
Kurnia juga menyoroti fenomena peredaran minuman beralkohol murah dan oplosan di kalangan pelajar. Ia menyebut pernah ditemukan minuman beralkohol sachet merek AO di tas siswa sekolah dasar.
“Kami pernah menemukan minuman sachet yang dijual bebas dan dikonsumsi anak sekolah. Ada juga oplosan seperti es cekek yang dijual Rp10 ribu per plastik. Ini harus jadi perhatian serius agar tidak menunggu ada korban,” ujarnya prihatin.
Disperindag Sleman bersama Satpol PP dan aparat kepolisian telah melakukan beberapa razia di wilayah Gamping, Depok, dan Ngaglik. Hasilnya, puluhan botol minuman oplosan dan tanpa izin edar berhasil diamankan.
“Ini membuktikan bahwa peredaran miras ilegal masih ada, dan pengawasan harus terus diperkuat,” kata Kurnia.
Revisi Perda dan Ketegasan Sanksi
Pemerintah Kabupaten Sleman kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan minuman beralkohol. Regulasi baru ini ditargetkan rampung akhir tahun 2025, dan akan memuat aturan yang lebih tegas, termasuk larangan peredaran daring, pengaturan lokasi penjualan, hingga sanksi bagi pelanggar dan konsumen.
“Perda ini nanti bukan hanya mengatur izin usaha, tapi juga sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar, termasuk bagi yang menjual ke anak di bawah umur,” terang Kurnia.
Sinergi DPRD dan Aparat Penegak Hukum
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Gerindra DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menegaskan bahwa pengawasan minol bukan berarti pelarangan total.
Menurutnya, peraturan hanya mengatur batasan agar peredaran tidak mengganggu ketertiban umum dan moralitas masyarakat.
“Minuman beralkohol boleh beredar tapi hanya di tempat tertentu, seperti hotel atau restoran bintang tiga ke atas. Yang dilarang keras itu oplosan. Penjualan juga tidak boleh dekat sekolah atau tempat ibadah,” paparnya.
Anton menilai kebijakan pengawasan ketat juga penting untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata. “Banyak kasus kejahatan jalanan dan kenakalan remaja bermula dari konsumsi miras oplosan. Jadi ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi isu keselamatan bersama,” tegasnya.
Penegakan di Lapangan
Sementara itu, Sri Madu Rahyanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan operasi rutin untuk menertibkan kios dan toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau kepada pembeli di bawah umur.
“Saat ini yang marak adalah penjualan miras golongan A, B, dan C di warung dan toko kelontong. Jika penjual tidak bisa menunjukkan izin edar atau melayani pembeli di bawah 21 tahun, maka bisa kami tindak langsung,” jelas Sri.