Krjogja.com - KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berencana memperluas zonasi pendirian minimarket (toko modern) ke kawasan wisata Ngargoyoso dan Tawangmangu.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Toko Modern tersebut saat ini tengah disiapkan Pemkab Karanganyar. Merujuk Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Toko Modern disebutkan pendirian toko modern hanya diperbolehkan di tiga wilayah meliputi Kecamatan Karanganyar, Jaten, dan Colomadu.
Selain tiga wilayah tersebut juga kawasan lingkungan perumahan dengan batasan penghuni paling sedikit 500 kepala keluarga (KK) diperbolehkan dibangun toko modern. Serta toko modern yang ada merupakan eksisting atau bangunan ada sebelum dibuatnya Perda.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menilai perluasan zonasi toko modern perlu dilakukan di kawasan wisata seperti Ngargoyoso dan Tawangmangu dan lainnya. Perluasan toko modern ini dinilai mendukung sektor pariwisata.
Selama ini, dia banyak menerima keluhan masih minimnya toko modern buka 24 jam di kawasan wisata. Minimal perlu ada perluasan zonasi toko modern di kawasan wisata tersebut. Rata-rata kaum milenial hingga warga perkotaan merupakan pengunjung objek wisata belanja beberapa barang di toko modern.
"Tawangmangu nggak ada minimarket 24 jam, Ngargoyoso juga tidak ada. Padahal banyak objek wisata," katanya, Minggu (18/6/2023).
Menurut Juliyatmono, produk UMKM Karanganyar nantinya bisa dijual di toko modern. Karena itu, Juliyatmono menilai Perda Toko Modern perlu direvisi. Saat ini toko modern yang telah memiliki izin resmi di Kabupaten Karanganyar ada 87 lokasi.
Sementara itu wacana perluasan zonasi minimarket langsung ditentang kalangan anggota DPRD. Mereka menilai pendirian toko modern akan mematikan keberadaan toko kelontong.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta Bupati mengkaji kembali rencana merevisi Perda toko modern. Perda tersebut sejak awal dibuat untuk membatasi keberadaan toko modern agar tidak mematikan toko tradisional atau kelontong rumahan. Sehingga dalam Perda menetapkan tiga kawasan, meliputi Kecamatan Jaten, Karanganyar dan Colomadu yang diperbolehkan didirikan toko modern atau minimarket.
Tiga kawasan itu, lanjut Bagus Selo, pertimbangannya merupakan wilayah perkotaan yang memungkinkan dibangun minimarket. "Jangan lantas Perda akan direvisi untuk memperluas zonasi. Jelas akan mematikan toko kelontong usaha rumahan," kata dia.
Terkait dengan perluasan zonasi ke kawasan wisata, menurut Bagus Selo, keberadaan toko modern sudah beberapa berdiri di sana. Sehingga tidak perlu ditambah lagi. "Lihat saja hampir semua kecamatan sudah ada minimarket. Kalau Perda direvisi, akan membuka keran minimarket menjamur di Karanganyar," katanya.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko mengatakan perluasan zonasi toko modern akan menimbulkan reaksi penolakan dari pedagang rumahan. Kondisi ini memicu masalah sosial baru di Karanganyar.
"Pedagang kecil akan mati. Mereka pasti akan protes," kata dia. (Lim)