KARANGANYAR - Uji publik perumusan rancangan perdes BUMDes Berjo, Ngargoyoso tak mulus. Terjadi tarik ulur model perekrutan pengurus badan usaha milik desa itu.
Di satu sisi, tim perumus mengusulkan perekrutannya berdasarkan musyawarah desa (Musdes). Namun dari salah satu pihak peserta uji publik menghendaki perekrutan pengurus BUMDes ditangani konsultan alias pihak ketiga. Alasannya untuk memenuhi aspek transparansi dan obyektif.
"Masih tarik ulur masalah model pengisian pengurus BUMDes. Tinggal ini saja. Lainnya sudah beres termasuk bagi hasil pendapatan," kata Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto kepada wartawan, Kamis (15/06/2023).
[crosslink_1]
Rancangan perdes BUMDes Berjo disusun untuk mengganti Perdes Berjo No 3 tahun 2008 tentang BUMDes. Perdes lama dinilai tak sesuai aturan baru tentang BUMDes, yakni PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
Pembahasan rancangan perdes ini digelar setelah sempat beberapa kali tertunda. Dalam perumusannya, Pemkab Karanganyar memberi fasilitasi tim dari Dispermasdes dan Bagian Hukum. Dengan masih adanya tarik ulur, Sundoro memerintahkan timnya mencari informasi di lapangan.
"Sebenarnya ada apa? Kenapa masih tarik ulur. Yang mengusulkan pakai pihak ketiga untuk perekrutan itu siapa. Apa motivasinya?" katanya.
Lebih lanjut dikatakan, nantinya Perdes BUMDes Berjo disahkan pejabat kades. Lantaran belum ada Pj Kades, maka Plt Kades harus mengambil kebijakan itu. Kini, ia sedang berkirim surat ke Kemendagri mengenai kewenangan Plt Kades.
"Sesuai PP itu, kewenangan PLT Kades sama dengan pejabat definitif. Tapi kita surati Kemendagri untuk menanyakan itu," katanya.
Sundoro juga meminta pihak BUMDes menahan diri terkait pemakaian anggaran. Belum lama ini, BUMDes berencana membagi dana penghasilannya ke Rt Rw. Padahal penyidik masih membekukan dana BUMDes Rp1,9 miliar.
"Kaitannya kasus korupsi kades dan dirut BUMDes, dana di rekening Bank Daerah masih dibekukan. Seyogyanya BUMDes berhati-hati memakai dananya sekarang," katanya. (Lim)