Krjogja.com - KARANGANYAR - Sebanyak 243 tenaga kesehatan (nakes) Karanganyar menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (8/5/2023). Plt BKPSDM Karanganyar, Isnan Nur Aziz menuturkan tenaga kesehatan yang menerima SK tersebut terdiri dari dokter, bidan dan perawat.
Menurut Isnan tenaga kesehatan tersebut merupakan pengajuan tahun 2022 lalu. “Formasi yang diusulkan sama dengan yang diterima, yakni 243 orang. Hanya ada satu yang kosong, yaitu formasi sanitarian,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini masih dibutuhkan sebanyak 500 tenaga kesehatan. Hanya saja Pemkab Karanganyar tidak bisa mengajukan sesuai dengan kebutuhan.
[crosslink_1]
Sementara itu di tahun ini, Pemkab Karanganyar mengusulkan 231 formasi PPPK ke pemerintah pusat.
Jumlah tersebut terbagi atas 116 tenaga kesehatan, sebanyak 115 tenaga pendidik atau guru. Isnan Nur Aziz mengatakan pengajuan usulan formasi PPPK tersebut masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Pengakuan tersebut mempertimbangkan kebutuhan tenaga kesehatan dan guru disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Tahun ini kita usulkan 116 formasi untuk tenaga kesehatan dan 115 tenaga pendidik," kata dia.
Dia berharap pengajuan usulan formasi PPPK tersebut dipenuhi pemerintah pusat. Sama seperti pengajuan di tahun 2022 silam, di mana Pemkab mengusulkan 243 formasi PPPK Tenaga Kesehatan. Surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK kini secara resmi diserahkan langsung oleh Bupati Karanganyar pada Senin ini. (Lim)