Krjogja.com - KARANGANYAR - APBD 2023 mencairkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Rp 39,698 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato merinci THR akan dibagikan untuk PPPK sebanyak 1.411 orang dengan alokasi anggaran Rp4,8 miliar. Kemudian 7.436 ASN dengan alokasi anggaran Rp34,8 miliar. Saat ini, BKD sudah menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Ini masih diproses setelah terbit SP2D. Enggak akan lama," katanya, Selasa (11/4/2023).
[crosslink_1]
Kurniadi mengatakan THR akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan. Di mana disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait nasib tenaga harian lepas (THL) atau honorer, Kurniadi mengatakan Pemkab tidak mengalokasikan anggaran untuk itu. "THL kan statusnya bukan pegawai pemerintah. Yang masuk pegawai pemerintah itu PNS dan PPPK," katanya.
Sebelumnya PNS di Kabupaten Karanganyar juga menerima rapelan tiga bulan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar, Timotius Suryadi meminta seluruh penerima THR dari ASN maupun PPPK membelanjakannya secara bijak. Prioritas penggunaan untuk membayar kewajiban dulu.
"Berzakat dulu bagi pemeluk agama Islam dan menunaikan kewajiban sesuai syariat. Gunakan hak anda itu sesuai skala prioritas," katanya. (Lim)