Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan tak ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso.
Dua terdakwa, yakni Kades Berjo Suyatno dan Mantan Direktur Bumdes Berjo Eko Karsono, kini menjalani sidang pembuktian perkara. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan sidang kasus korupsi BUMDes Berjo pekan depan dijadwalkan pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, lalu pembacaan tuntutan.
"Sidang masih berjalan untuk memeriksa saksi ahli dari terdakwa," kata dia, Kamis (26/1).
Dalam sidang sebelumnya, Gilang mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades). Selama proses persidangan tersebut, ada sebanyak 16 orang saksi yang telah dihadirkan. Tim JPU juga telah meminta keterangan ahli dalam kasus Berjo tersebut. Inspektorat Setda Karanganyar menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas carut marutnya pengelolaan dana BUMDes Berjo senilai Rp1,1 miliar. Dari hasil temuan tersebut, dana sekitar Rp795 juta digunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa.
"Hanya dua orang terdakwa. Tidak ada tambahan baru," kata dia.
Kedua terdakwa didakwa pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Lim)