Kewenangan Kades Dikebiri Perbup Pengisian Perdes

Photo Author
- Senin, 5 Desember 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Krjogja.com - KARANGANYAR - DPRD Kabupaten Karanganyar mendesak Pemkab segera merevisi dan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2022 tentang pengisian Perangkat Desa (Perdes). Terjadi pengebirian kewenangan kades dan tumpang tindih aturan di perdes itu.


Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Joko Pramono menyebut sudah memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar. Agendanya untuk mengklarifikasi fenomena yang muncul di perekrutan perangkat desa.


Dalam pemanggilan itu, DPRD meminta penjelasan kedua OPD tersebut mengenai proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa (perdes). "Kami menerima laporan dari kepala-kepala desa tentang proses seleksi perdes kemarin. Ini berkaitan dengan Perbup Nomor 81 tahun 2022 yang digunakan. Kewenangan kades seakan terpangkas karena regulasi itu. Padahal usernya kades," kata dia, Senin (5/12).


Terdapat tiga poin yang disampaikan dan diharapkan sampai kepada Bupati Karanganyar. Kepala desa mengeluh merasa dikebiri kewenangannya dalam seleksi perangkat desa. Dimana jika merujuk Perbup Nomor 81 tahun 2022, Kades tidak memiliki kewenangan penuh dalam memilih perangkat desanya. Kades hanya sekedar penyelenggara, sementara kewenangan kelulusan seleksi ada di ditangan Camat.


Hal itu di atur di pasal 31 ayat 2 Perbup 81 tahun 2022, kepala desa hanya diperbolehkan menunjuk satu calon perangkat desa dengan nilai tertinggi sebagai bahan pertimbangan untuk diajukan ke camat. Sementara dalam UU dan Permendagri, Kades dapat menunjuk lebih dari 2 calon yang nantinya mendapat rekomendasi.


"Ini kan sangat tidak logis kenapa semua harus di camat. Padahal perangkat desa itu tugasnya membantu kepala desa, jadi mestinya kades tidak dibatasi kewenangannya untuk memilih. Aturannya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya," kata dia.


Persoalan lain terkait dengan nilai tertinggi perangkat desa yang direkomendasikan terpilih. Padahal perangkat desa dengan nilai tertinggi belum tentu terbaik dan mampu membantu tugas kepala desa. Dicontohkannya, peroleh nilai tertinggi justru orang yang selama ini tidak bisa bekerjasama dengan baik dengan kades. Sehingga kedepan akan menghambat kinerja Kades. Kemudian, Dewan menyoroti ketelibatan pihak ketiga sebagai pelaksana ujian pengisian perangkat desa. Sebagaimana diatur dalam UU dan Permedagri yang mengatur tentang Desa tidak mensyaratkan tentang keterlibatan pihak ketiga.


Hal ini justru menjadikan ada potensi masuk area abu-abu. Apalagi Perguruan Tinggi yang selama ini digandeng justru yang terakreditasi nomor dua.


Kepala Dispermasdes Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan akan melaporkan masukan DPRD ke bupati terkait penjaringan dan penyaringan perangkg desa. Karena itu menyangkut Perbub Pengisian Perangkat Desa. "Kami akan sampaikan ke Bupati karena kebijakan ada ditangannya," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X