Krjogja.com - SRAGEN - Tersangka kasus ibu bunuh anak kandung, Suwarni (64) warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen, mengaku menyesali perbuatannya. Padahal saat ditangkap usai membunuh anaknya, Suprianto (46) dengan cara dikepruk batu beberapa waktu lalu, sang ibu sempat mengaku lega atau plong.
Hal ini dikarenakan sang anak dikenal sebagai preman kampung yang meresahkan warga setempat. Apalagi korban juga dituding kerap melakukan pencurian oleh para tetangganya. "Kalau ditanya apa menyesal, ya menyesal karena anak saya sendiri. Tapi setidaknya saya membantu warga agar tidak resah lagi atas kelakuan anak saya selama ini," ujar Suwarni saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022).
Suwarni memakai masker warna biru muda dengan penutup rambut yang sudah memutih. Nenek ini mengenakan baju tahanan warna biru tua dengan kedua tangannya diikat.
Perempuan kelahiran 30 Agustus 1958 itu sebenarnya seorang petani yang juga pedagang keliling antarkampung di wilayah Kota Sragen. Setiap hari, ia kulakan dagangan di Pasar Bunder kemudian dijual keliling di wilayah Sragen kota menaiki sepeda onthel. Pekerjaan itu dilakoninya sejak 1996.
Kanit I Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan apa yang dirasakan Suwarni usai ditahan. "Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya ini sedikit mengurangi beban tetangga. Sebagai orang tua, Mbah Suwarni merasa malu karena anaknya sering membuat resah warga. Namun, yang namanya orang tua, tetap menyesal karena yang dibunuh adalah anak kandungnya sendiri,” kata Heri.
Suwarni yang mendengarkan kata-kata Heri hanya menganggukan kepala sambil menahan tangis. Heri mengungkapkan korban Suprianto meninggal dunia setelah ditimpa bongkahan beton cor seberat sekitar 15 kg. Batu itu tidak disiapkan Suwarni, tetapi sudah ada sebelumnya di halaman rumah. Korban dikepruk dengan batu saat tertidur lelap di teras rumah.
Saat ditanya bagaimana bisa mengangkat beton seberat itu, Suwarni hanya menjawab tidak tahu. “Mungkin (pengaruh) setan kayake (kayaknya). Jadi batu sebesar itu kuat saya angkat," ungkap Suwarni.
Heri menerangkan Polda Jateng sempat berinisiatif memeriksa kejiwaan Mbah Suwarni. Namun, dari riwayatnya, kata dia, Mbah Suwarni tidak memiliki gangguan kejiwaan. “Kami masih menunggu hasilnya. Kami juga berkoordinasi Kejaksaan Negeri Sragen,” ujarnya.
Heri menunjukan barang bukti berupa bongkahan beton cor-coran, sebuah cangkul dan gagang yang patah, tikar, karpet, sebuah tangga, dan ponsel tersangka. Suwarni dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sam)