Pelaku Ditangkap, Pensiunan ASN Korban Jambret Apresiasi Kerja Polres Sukoharjo

Photo Author
- Jumat, 30 September 2022 | 10:50 WIB
Foto: Wahyu Imam
Foto: Wahyu Imam

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curah) atau jambret di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri. Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu orang pelaku dalam kejadian tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (30/9) mengatakan, korban yakni Sri Suwarti Ningsih (60) pensiunan ASN warga Gayamsari RT 01 RW 13 Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan tersangka pelaku jambret yakni MA (39) warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Kronologis kejadian pada Minggu (28/8) sekitar pukul 15.15 WIB korban bersama dengan saksi Lilik Wahyono (61) pensiunan ASN warga Gayamsari RT 1 RW 13 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo mengendarai sepeda motor Honda Supra tahun 2014 akan menuju ke rumah korban. Kemudian sesampainya di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri atau sebelah selatan Toserba Laris Sukoharjo tiba-tiba ada seseorang mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nopol tidak diketahui mengenakan kaos dan menggunakan helm, lalu orang tidak dikenal tersebut secara paksa dan tiba-tiba menarik tas selempang milik korban yang dibawa dan diletakan korban ditengah tempat duduk antara korban dengan saksi.

Tas milik korban tersebut berisi satu buah dompet warga hitam berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu buat ATM, uang tunai Rp 350.000, satu unit handphone. Pelaku berhasil merebut tas milik korban dan langsung melarikan diri. Mengetahui hal tersebut korban kemudian berteriak meminta pertolongan orang sekitar. Pelaku pada saat itu tetap mengendarai sepeda motornya dengan kencang ke arah selatan.

Korban dengan saksi berusaha mengejar pelaku namun sesampainya di simpang empat lampu lalu lintas Mandan di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo pelaku sudah tidak terkejar dan korban kehilangan jejaknya. Korban bersama saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kejadian jambret langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian pada Senin (26/9) Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone milik korban. Motif tersangka melakukan aksi jambret karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

"Tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya.

Korban Sri Suwarti Ningsih mengatakan, kejadian berlangsung cepat saat pelaku menarik paksa tas yang diletakan ditengah motor. Korban mengaku sempat berusaha mempertahankan tas miliknya namun tetap diambil paksa pelaku.

"Setelah tas dijambret pelaku langsung saya kejar dengan motor. Namun sampai di simpang empat Mandan, Sukoharjo sudah tidak terkejar. Saya langsung lapor polisi," ujarnya.

Korban Sri Suwarti Ningsih mengucapkan terimakasih kepada Polres Sukoharjo yang telah berhasil menangkap pelaku jambret. "Terimakasih pada pak Kapolres Sukoharjo yang telah menindaklanjuti laporan saya sebagai masyarakat korban jambret," lanjutnya. (Mam)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X