Wisatawan Tanpa Masker Wajib Putar Balik

Photo Author
- Rabu, 3 Juni 2020 | 21:08 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Petugas gabungan bersama sukarelawan Tawangmangu menggelar razia masker di pintu masuk ke jalur wisata Tawangmangu, Senin (1/6). Mereka mengingatkan pengguna jalan memakai alat pelindung pernafasan itu. Jika menolak, petugas terpaksa memintanya berbalik arah.

Camat Tawangmangu Rusdiyanto menyayangkan sikap para pengunjung wisata yang terkesan abai protokoler kesehatan. Hal itu terlihat saat Tawangmangu didera macet parah pada Minggu (31/5). Para pengendara mobil dan sepeda motor itu tak sedikit tanpa masker. Mereka berkerumun di sudut-sudut tempat keramaian sepanjang Pasar Tawangmangu sampai ke bundaran HI dan Cemoro Kandang. Meski tempat wisata masih tutup, namun para warga luar kota itu ingin menikmati suasana sejuk pegunungan. Terlebih, terdapat waktu longgar berlibur akhir pekan plus sehari Hari Lahir Pancasila. Rekaman kemacetan parah Tawangmangu sempat beredar viral di media sosial.

"Hari Minggu kemarin terjadi lonjakan lalu lintas di Tawangmangu. Penyekatan atau razia dilakukan di tiga titik keramaian di perbatasan Sumokado, Pasar dan Terminal Tawangmangu serta Cemoro Kandang yang berbatasan dengan Jawa Timur," katanya kepada wartawan, Senin.

Sementara itu sebanyak 30 unit sepeda motor disita polisi di kawasan Pasar Tawangmangu, Senin (1/6). Sepeda motor itu disita karena berknalpot brong. Puluhan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan polisi itu sampai harus diangkut menggunakan tiga truk. Sepeda motor itu dianggap tak sesuai standar aturan lalu lintas sehingga harus diamankan.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, menjelaskan anggotanya mem-backup Polsek Tawangmangu dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait ugal-ugalan pengguna sepeda motor. Di kawasan yang sudah mulai ramai pengendara tersebut, keberadaan motor berknalpot brong dianggap mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

“Kami melakukan operasi sejak pukul 10.00 WIB untuk menertibkan kendaraan. Kami melakukan ini karena ada laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan motor ini. Kami bersama sukarelawan yang juga sangat membantu,” beber dia.

Puluhan kendaraan tersebut diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar selama minimal dua pekan sesuai aturan yang berlaku. Pemilik kendaraan akan diberi sosialisasi dan harus menjalani proses tilang dan sidang.(Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X