BANTUL, KRJOGJA.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul terus mendorong agar pelaku usaha mikro kecil mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kecamatan masing masing. Sebab, izin yang dikeluarkan pemerintah kecamatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam percepatan pengembangan usaha.Â
Sejauh ini banyak faktor menghambat pelaku usaha mikro kecil mengurus surat izin. Merujuk data Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bantul, sekarang ini ada 32 ribu usaha mikro kecil tumbuh di 17 Kecamatan di Bantul. Sementara hingga sekarang ini usaha mikro kecil di Bantul yang mengantongi IUMK 1.300.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul, Drs Sulistiyanto MPd, Selasa (06/02/2018) mengatakan kantor kecamatan punya kewenangan memberikan izin bagi usaha mikro kecil di wilayahnya. Meski begitu belum semua pelaku usaha mengurus izin dengan berbagai faktor. Â
Salah satunya adanya ketentuan terkait dengan dokumen penyertaan analisis dampak lingkungan dari usahanya itu. Karena itu, masih menunggu kemungkinan adanya perubahan regulasi baru terkait dengan dampak lingkungan. Karena usaha seperti bengkel , produksi tempe, kerajinan batik atau jasa cuci pakaian punya dampak pada lingkungan.
"Misalnya pengusaha tempe atau bengkel motor, pengrajin batik tentu sulit jika harus melampirkan hasil kajian lingkungan dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup,†ujarnya. Padahal untuk di Bantul sekarang ini terdapat 2.000 pengrajin batik yang setiap hari menjalankan aktivitasnya.
Dijelaskan, keuntungan bagi pelaku usaha mikro kecil yang sudah mengantongi izin dari kecamatan sangat banyak. Salah satunya kemudahan dalam mengakses permodalan, hingga prioritas mendapatkan pendampingan dari pemerintah. (Roy)