Diberi Kewenangan Lebih, KPI Bakal Lebih 'Bergigi'

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2017 | 19:10 WIB

SOLO,KRJOGJA.com - Dalam Rancangan Undang Undang Penyiaran yang baru, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin siaran bagi media televisi yang melakukan pelanggaran.

"Keputusan pencabutan tetap ditangan eksekutif dan lembaga hukum, KPI memberikan rekomendasi," jelas Ketua Komisi I DPR RI, Dr Abdul Kharis Almasyhari di Univeritas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (6/6).

Kewenangan KPI itu perlu diberikan. Sementara saat ini hanya 'ditugasi' mencatat berapa kali pelanggaran dilakukan. Menurut Abdul Kharis hal penting yang harus dijaga dan diawasi adalah menyangkut kontens siaran. Kontens itulah yang menjadi penentu masa depan bangsa Indonesia. "Jadi harus diawasi dan KPI harus mempertanggungjawankan," tandasnya.

Abdul Kharis menyampaikan hal di atas dalam Seminar Nasional Bersama dalam Kebhinekaan yang digelar dalam rangkaian Pekan Tilawatil Quran (PTQ) tingkat nasional yang diprakarsai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Kegiatan digelar bersama UMS dengan menampilan sejumlah narasumber.

Selain Abdul Kharis, Henry Subiakto, staf ahli Menteri Keminfo, kemudian Sutrimo (Dirjen Potensi Pertahanan Kementerjan Pertahanan RI), Rektor UMS Dr Sofyan Anif dan Rektor IAIN Surakarta Dr Mudhofir Abdullah. Kontens siaran menjadi kunci penentu untuk membangun kebhinekaan bangsa Indonesia.

Dalam forum itu banyak didiskusikan terkait pentingnya penguatan rasa kebhinekaan, sementara tidak sedikit pihak yang merongrong dengan menyebarkan informasi melalui media sosial. Penyebaran informasi menjadi salah satu strategi dalam perang baru untuk menghancurkan bangsa ini.(Qom)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X