SOLO (KRjogja.com) - Penjualan listrik hasil pengolahan sampah di Tempat pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo yang sempat menjadi kendala utama proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, akhirnya terselesaikan. Kepastian itu diperoleh, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menandatangani kontrak pembelian listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) awal pekan ini.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Hasta Gunawan di Balaikota, Kamis (08/12/2016) menjelaskan, atas kepastian itu pula, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan melibatkan investor, segera dapat direalisasikan. Dijadwalkan, Jumat (08/12/2016), Pemkot Solo bersama PT Citra Metrojaya Putra selaku investor akan mendatangani Memorandum of Action (MoA) sebagai tindak lanjut Memorandum of Understading (MoU) yang telah ditandatangani beberapa bulan silam.
Ditargetkan, awal tahun 2017 depan, pembangunan konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sudah dapat dikerjakan, dan mulai berproduksi paling lambat akhir 2018. Hanya saja, pada tahap awal, kapasitas pengolahan sampah dipatok 250 ton per hari, dan secara bertahap ditingkatkan menjadi 1.000 ton per hari sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2016.Â
Kapasitas pengolahan sampah sebanyak 250 ton per hari, menurut Hasta disesuaikan dengan produksi sampah kota yang setiap hari mencapai 260 ton. (Hut)