Pemkab Sukoharjo Izinkan PNS Mudik Dengan Kendaraan Dinas

Photo Author
- Kamis, 30 Juni 2016 | 14:10 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Pemkab Sukoharjo memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat dinas yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran dengan catatan penggunaan di dalam wilayah Solo Raya saja. Sedangkan untuk penggunaan jarak jauh hingga ke luar daerah atau pulau dilarang.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Kamis (30/6) mengatakan, mudik lebaran sudah menjadi agenda tahunan. Pemkab Sukoharjo setiap tahun juga memberikan kesempatan kepada PNS dan pejabat dinas untuk mengikuti tradisi tersebut. “Kendaraan dinas semisal mobil silahkan dipakai untuk kebutuhan mudik lebaran di dalam wilayah Sukoharjo saja, kalupun keluar cukup ke Solo Raya. Untuk penggunaan jauh ke luar daerah atau bahkan ke luar pulau seperti Sumatera atau Sulawesi jelas dilarang,” ujar Wardoyo Wijaya.

Kelonggaran penggunaan kendaraan dinas kepada para PNS dan pejabat diharapkan bisa membantu serta menunjang aktifitas saat mudik lebaran. Sebab sarana transportasi sangat dibutuhkan bagi pemudik untuk melakukan silaturahmi ke keluarga atau saudara.

“Misal servis, beli bahan bakar dan lainnya selama kebutuhan mudik lebaran PNS dan pejabat dinas tersebut maka harus dipenuhi sendiri. Jangan sampai rusak karena kendaraan dinas itu juga akan dipakai kembali untuk tugas kerja usai lebaran,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X