Bupati Karanganyar Perbolehkan Mobdin untuk Mudik

Photo Author
- Selasa, 28 Juni 2016 | 08:46 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi transportasi mudik dan balik lebaran diperbolehkan asal risiko kerusakan dan ongkos bahan bakar minyak (BBM) ditanggung penggunanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengaku larangan menggunakan mobil dinas justru dapat membawa dampak buruk kondisi mesin pada aset milik pemerintah tersebut. Sebab selama 10 hari libur lebaran, operasional rutin kendaraan dipastikan mandek dan tanpa perawatan. Terkait penggunaannya di luar keperluan kedinasan, Juliyatmono meyakini kondisi kendaraan itu tetap terpantau.

“Libur PNS cukup lama. Mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juli. Silakan (mobdin) dipakai demi mendukung kelancaran,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/06/2016).

Laporan ke penanggung jawab aset di satuan kerja merupakan syarat mutlak meminjam pakainya. Selain itu, peminjamnya terlarang memakai fasilitas pendukung kendaraan dinas seperti BBM dan biaya pemeliharaan alias semua kebutuhan itu harus ditanggung uang pribadi. “Sepanjang nol BBM dan nol biaya pemeliharaan,” lanjutnya.

Jenis kendaraan dinas yang boleh dipinjam meliputi mobil dan sepeda motor. Menurutnya, pembolehan maupun pelarangan kendaraan dinas di luar keperluan kerja tidak perlu dilandasi regulasi tertulis karena semua kembali pada norma yang berlaku.

Lebih lanjut Juliyatmono menegaskan, kendaraan dinas itu hanya dipinjamkan kepada pejabat bersangkutan. Artinya, aset pemerintah itu terlarang dipinjamkan ke orang lain lagi. (M-8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X