KARANGANYAR (KRjogja.com) - Satreskrim Polres Karanganyar mengendus praktik curang penjualan makanan tak layak konsumsi oleh oknum pengusaha ritel. Dalam penyelidikannya, polisi menggandeng tim inspeksi mendadak (sidak) Pemkab Karanganyar yang terdiri Satpol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop).
Di sebuah swalayan wilayah Bejen, Karanganyar Kota, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rochmad dan timnya mendapati produk kedaluwarsa dan berjamur di tumpukan roti tawar, cake dan cemilan. Kasatreskrim langsung menanyai pelayan toko darimana produk itu dikirim.
Anggotanya juga mencatat merek, kemudian memasukkan produk makanan itu ke keranjang belanja. Didampingi tim dari Pemkab, petugas juga menemukan kue kering hasil olahan lokal tanpa label P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) maupun tertera tanggal kedaluwarsa. Dibanderol mulai Rp 20 ribu per toples, kue-kue kering beraneka warna ini relatif lebih murah dibanding kue pabrikan.
Beralih ke toserba wilayah Lalung, sidak yang diambilalih Kapolres AKBP Ade Safri Simanjuntak mendapati pula kondisi serupa pada sejumlah produk roti dan kue kering. “Disita sebagai bahan penyelidikan. Akan ditelusuri darimana makanan dan minuman itu didistribusikan. Bila mengarah ke tindak pidana, akan diproses sesuai prosedur,†kata Kapolres.
Di dua toko tersebut, polisi menyita 15 kue berbagai label perusahaan skala rumah tangga. Kapolres juga menyarankan manager toko supaya jeli memeriksa tanggal kedaluwarsa maupun jaminan kualitasnya. (M-8)