Krjogja.com-WONOGIRI-AF (36), warga Solo diringkus jajaran Polres Wonogiri. Tersangka diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga hampir Rp 350 juta dengan kedok proyek pengadaan komputer.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo SH MH, Jum'at (1/12/2023), membenarkan adanya kasus tersebut.
Dikatakan, tersangka pelaku ditangkap polisi atas laporan saksi korban SB (46).
Menurut Anom, kasus penipuan terjadi sekitar Desember 2021, ketika orang tua pelapor menawarkan kepada kakak kandung pelapor tentang Proyek Pengadaan komputer ke berbagai instansi dengan perjanjian keuntungan dibagi dua.
"Namun karena kakak korban tidak memiliki dana sehingga ditawarkan kepada korban," kata Anom.
Dia menambahkan modal usaha yang diserahkan korban kepada tersangka Rp 347.423.257. Pelaku yang warga Solo ini disangkakan melanggar pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. -(Dsh)