Bawaslu Sukoharjo Copot Paksa APK Langgar Aturan

Photo Author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:40 WIB
 Bawaslu Sukoharjo saat penertiban APK Pemilu 2024. (Wahyu imam ibadi)
 Bawaslu Sukoharjo saat penertiban APK Pemilu 2024. (Wahyu imam ibadi)



KRjogja.com, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 serentak di 12 kecamatan, Selasa (16/1). Hasilnya ratusan APK dicopot paksa karena kedapatan melanggar aturan tata cara pemasangan seperti di paku di pohon dan di tiang listrik.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, Bawaslu Sukoharjo menerjunkan petugas dengan melakukan penertiban APK serentak di 12 kecamatan. Kegiatan digelar sebagai bentuk tindakan tegas Bawaslu Sukoharjo atas maraknya pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024.

Bawaslu Sukoharjo juga melakukan tindakan tegas untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi berlaku. Sebab di lapangan kenyataanya banyak pelanggaran dilakukan terkait pemasangan APK.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Sukoharjo melakukan pencopotan paksa ratusan APK. Pelanggaran yang dilakukan yakni APK Pemilu 2024 tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon dan di tiang listrik.

"Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan dengan hasil ratusan APK Pemilu 2024 dicopot paksa karena melanggar aturan pemasangan," ujarnya.

Rochmad mengatakan, Bawaslu Sukoharjo bersama dengan petugas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo masih terus melakukan penertiban dengan sasaran APK Pemilu 2024 disemua wilayah. Petugas menyisir berbagai tempat baik di kota sampai di pinggiran desa.

Pengawasan bersama dilakukan dengan menyasar APK Pemilu 2024 milik Parpol, Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). APK tersebut harus dipasang sesuai dengan tata cara pemasangan yang benar sesuai aturan berlaku.

"Sampai saat ini diperkirakan total ada seribuan buah APK Pemilu 2024 sudah ditertibkan dan diamankan petugas. Penertiban dilakukan karena ada temuan pelanggaran mengenai tata cara pemasangan," lanjutnya.

Bawaslu Sukoharjo memastikan operasi penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan rutin dan berkala dalam beberapa hari sekali. Setiap kali kegiatan dilakukan petugas mendapati banyak APK Pemilu 2024 salah dalam pemasangan sehingga harus ditertibkan.

Penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan petugas baik dalam bentuk baliho, banner, rontek, spanduk dan lainnya. Pemasangan yang salah seperti di paku di pohon, dipasang di tempat yang dilarang dan lainnya.

Usai dilakukan penertiban dengan mencopot APK Pemilu 2024 dari lokasi, petugas kemudian memberikan informasi kepada Parpol atau caleg. Hal itu dilakukan sebagai pemberitahuan atas pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 yang dilakukan. Selanjutnya pihak Parpol atau caleg bisa mengurus proses pengambilan APK Pemilu 2024.

"Apabila Parpol atau caleg berkeinginan mengambil kembali APK Pemilu 2024 yang terkena penertiban maka wajib mengurus sesuai aturan berlaku. Ada cukup banyak yang diambil. Tapi lebih banyak yang akhirnya dibiarkan saja ditertibkan dan tidak diambil lagi setelah ada pemberitahuan," lanjutnya.

Bawaslu Sukoharjo dalam melakukan penertiban juga banyak menerima informasi dari masyarakat mengenai pelanggaran yang ditemukan. Dalam informasinya masyarakat menyampaikan kesalahan tata cara pemasangan APK Pemilu 2024 baik dari Parpol, Caleg, Capres dan Cawapres.

Rochmad Basuki mengatakan, pelanggaran pemasangan APK ditemukan hampir merata disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Artinya tidak hanya di tengah kota saja, melainkan juga sampai ke desa pelosok.

Pelanggaran pemasangan sering ditemukan baik berupa APK milik Caleg hingga Capres, Cawapres dan Parpol. Salah satu pelanggaran didominasi karena dipasang dengan cara di paku di pohon di pinggir jalan.

Cara pemasangan APK tersebut sudah sejak awal di larang oleh Bawaslu Sukoharjo. Namun kenyataanya masih banyak pelanggaran di lapangan. Selain itu pelanggaran lainnya yang ditemukan petugas yakni adanya APK di pasang di titik wilayah yang sudah ada larangan pemasangan.

"Penertiban APK sudah sering dilakukan bersama petugas terkait lainnya. Tapi sepertinya tidak pernah habis karena begitu dilepas besok terpasang lagi. Padahal pemasangan APK tersebut banyak yang melanggar aturan. Pelanggaran kami temukan tidak hanya di tengah kota saja, tapi juga sampai ke pelosok desa karena APK dipasang dengan cara di paku di pohon," lanjutnya.

Bawaslu Sukoharjo selain melakukan penertiban juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Caleg dan Parpol. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemahaman aturan mengenai tata cara pemasangan APK.

"Kami minta kesadaran Caleg dan Parpol untuk tetap mematuhi aturan mengenai pemasangan APK Pemilu 2024. Harapannya setelah ini angka pelanggaran menurun mengingat waktu pelaksanaan pencoblosan tinggal sebentar lagi," lanjutnya.

Para Caleg dan Parpol diminta membantu pengaturan dan pengawasan pemasangan APK Pemilu 2024 miliknya masing-masing. Sebab dalam proses pemasangan para Caleg dan Parpol lebih sering berinteraksi dengan pihak yang bertugas memasang.

Bawaslu Sukoharjo meminta Caleg dan Parpol juga ikut mengawasi pada saat proses pemasangan APK Pemilu 2024 miliknya masing-masing. Hal ini sebagai bentuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di lapangan. (Mam) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X