KRjogja.com - SRAGEN - Sebanyak 9,55 ton pupuk bersubsidi siap disalurkan PT Pupuk Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2024. Alokasi ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 4,7 juta ton.
Penambahan kuota pupuk ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
Pada aturan baru ini pemerintah memutuskan ada tiga jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, NPK, dan Organik. Khusus pupuk organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.
"Pupuk Indonesia selaku BUMN penerima mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh pemerintah siap menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton di tahun 2024," ujar Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh dalam siaran persnya Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Kapolda Jateng dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Lantunkan Sholawat untuk Kedamaian Negeri
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari alokasi sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.
Jika dilihat lebih rinci, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton. Seluruh wilayah rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk.
Misalnya, jelas Tri Wahyudi Saleh, wilayah Jawa Barat menjadi sebesar 1.211.550 ton, Jawa Tengah 1.514.402 ton, Jawa Timur 1.920.074 ton, Sulawesi Selatan 798.233 ton, Lampung 803.719 ton. Seluruh alokasi ini bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
Adapun, pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sidang Tipikor PMI Kota, Dituntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Keberatan Sebut Tidak Manusiawi
Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, dikatakan Tri, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun. Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah. Dengan kapasitas tersebut, Pupuk Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.
Tri menyampaikan seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini serta dukungan dari pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan.
Baca Juga: Para Haji Diminta Partisipasi Cegah Stunting
“Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi mengingat kapasitas produksi kami bisa memenuhi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan pemerintah,” tambah Tri. (Sam)