KRjogja.com-SOLO-Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akhirnya mengambil keputusan tegas mencopot dua dosen yang melakukan pelanggaran etik pelecehan seksual kepada mahasiswa.
Keputusan Rektor Prof Dr Sofyan Anif MSi dibacakan Wakil Rektor IV Prof Dr dr Em Sutrisna MKes di Gedung Siti Walidah, Sabtu (20/7).
Pencopot ke dua dosen melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024. Mewakili pimpinan UMS, Prof Em Sutrisna menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen yang terbukti melanggar telah dicopot,” jelasnya.
Rektor UMS menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.
Ia mendorong kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual.
Terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif, telah selesai diinvestigasi Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
Maka Rektor memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa: diberhentikan sebagai dosen. Kemudian terkait kasus ke dua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun.
Sementara kepada korban siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.
Prof Em Sutrisna didampingi Kepala Biro Rektorat, Prof Dr Anam Sutopo SPd MHum dan Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco SH MH.-(Qom)