Diduga Terima Gratifikasi Ratusan Juta di Kasus BUMDes Berjo Camat Ngargoyoso Ditetapkan Tersangka

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 17:30 WIB
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar (Foto: Istimewa)
Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar (Foto: Istimewa)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Pejabat berstatus ASN ini ditahan penyidik usai diperiksa pada Selasa malam (17/9).

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang menjeratnya. Wahyu awalnya saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo yang menjerat tersangka Agung Sutrisno.

"Dia (Wahyu) dipanggil untuk pemeriksaan kali kedua. Setelah pemeriksaan, kita temukan dua alat bukti cukup. Lalu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Hartanto, Rabu (18/9).

Wahyu diduga menerima gratifikasi dari Agung terkait proses PAW Kades Berjo. Pejabat definitif, Suyatno tersandung kasus pidana dugaan korupsi BUMDes Berjo. Gratifikasi Agung ke Wahyu berupa uang. "Gratifikasi itu diberikan dengan maksud tertentu. Kaitannya PAW Kades Berjo," katanya.

PAW Kades Berjo pada 2023 lalu diduga sarat muatan kepentingan Agung Sutrisno di BUMDes Berjo. Sebagian uang gratifikasi yang diberikan Agung ke Wahyu diduga memakai dana BUMDes Berjo.

"Diberi tidak sekali. Tapi berkali-kali ke pak Camat itu (Wahyu Agus Pramono). Nilainya nyampai lebih dari Rp100 juta. Ngasih gratifikasi ada maksud tertentu. Perbuatan itulah yang dilakukan camat dalam proses PAW Kades Berjo," kata Hartanto.

Penahanan Wahyu Agus dititipkan di sel tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari. Di sel itu, penyidik Kejari juga telah menahan Margono, penjual tiket masuk obwis Air Terjun Jumog.

Ia merupakan kaki tangan Agung Sutrisno yang mengetahui penjualan tiket duplikat dan menyetorkan hasilnya ke tersangka. Sedangkan penahanan Agung di rutan kelas I Surakarta. Hartanto mengatakan pihaknya belum bersurat ke Pemda Karanganyar perihal penetapan tersangka salah seorang pejabatnya itu.

Kasus ini menurut Hartanto cukup pelik. Sebanyak 33 orang dimintai keterangan, dimana dua lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU BUMDes Berjo dengan angka kerugian negara Rp5,7 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Baik itu sebelum persidangan maupun saat persidangan," katanya.

Dalam kasus ini, Wahyu dijerat UU Tindak Pidana Korupsi No 20 tahun 2001 pasal 5, 12, dan 11 tentang gratifikasi atau suap dengan ancaman hukuman penjara 1-10 tahun. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X