KRjogja.com - KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar menemukan 14.222 lembar Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan. Temuannya oleh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada 23-31 Oktober 2024.
Diataranya APK yang melanggar, 2.413 lembar untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 11.809 buah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Jenis APK itu spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul dan lainnya. Paling banyak umbul-umbul dan jenis lainnya yang mencapai ribuan lembar.
Baca Juga: Donald Trump Menang Pilpres dan Partai Republik Kuasai Senat
"Jenis APK yang banyak melanggar ialah MMT kecil atau yang sering disebut Rontek dengan ukuran 100 cm x 150 cm yang dipaku di pohon pelindung jalan, tiang listrik dan telefon," kata Ikhsan Nur Isfiyanto, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka DIY Turun
Berdasarkan analisis dan kajian Bawaslu Karanganyar, APK yang melanggar tersebut bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penataan Alat Atribut Non Komersial, Alat Peraga Kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1173 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Pemasangan APK merupakan metode kampanye yang diperbolehkan selama tahapan kampanye, tetapi pemasangannya tidak boleh melangar aturan," lanjutnya. Selanjutnya Bawaslu mengirim surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU terhadap APK yang melanggar aturan ini. (Lim)