KRJogja.com - KARANGANYAR - Didasari laporan warga yang resah dengan suara bising knalpot brong, polisi melakukan razia kendaraan bermotor di SMK Muhammadiyah 3 Karanganyar, Jumat (8/11) pagi. Sebanyak 27 kendaraan bermotor milik siswa diangkut aparat ke markas.
Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan razia tersebut dilakukan Satlantas Polres Karanganyar karena mendapatkan laporan masyarakat adannya penggunaan knalpot brong di sekitar SMK Muhammadiyah 3 Karanganyar.
"Ini sebagai tindaklanjut adanya aduan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara kenalpot brong di jam berangkat dan pulang sekolah," ucap Sulis, Jumat (8/11).
Sulis mengatakan dalam razia tersebut, terdapat 27 unit motor yang ditilang.
Sebanyak 27 motor yang ditilang dan disita Satlantas Polres Karanganyar karena menggunakan knalpot brong.
Ia mengatakan, razia tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto.
"Bahwa penggunaan knalpot brong di jalan raya selain melanggar Pasal 285 UULAJ juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan," kata dia.
Sementara itu walaupun penindakan terhadap motor-motor modifikasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, namun tak sedikit juga dari masyarakat yang malayangkan komentar bernada protes yang disampaikan di media sosial.
Para pelajar yang motornya diamankan mengeluhkan tak ada pemberitahuan sebelumnya. Mereka terpaksa pulang jalan kaki karena motor diangkut polisi. (Lim)