KIP Awards 2024, KPU Karanganyar Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 20:15 WIB
 Ketua KPU Karanganyar Daryono menerima KIP award (foto:Istimewa)
Ketua KPU Karanganyar Daryono menerima KIP award (foto:Istimewa)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024 (KIP Awards 2024) yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/12).

KPU Karanganyar berada di peringkat 6 dengan nilai 93,25 kategori badan publik vertikal kepemiluan yang diikuti 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Predikat sebagai Badan Publik Informatif ini sudah diraih KPU Karanganyar selama tiga kali, setelah sebelumnya pada tahun 2020 dan 2023 mendapat predikat peringkat 1 Badan Publik Informatif.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Foopak dan Bluedoors Kenalkan Kemasan Kopi Biodegradable

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah. Predikat Badan Publik Informatif yang masih dipegang KPU Karanganyar ini merupakan bentuk kerja keras dan komitmen KPU Karanganyar dalam penyediaan informasi kepada publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Meski berbarengan dengan agenda tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang sangat padat, KPU Karanganyar masih mendapat predikat Badan Publik Informatif sebagaimana diperoleh tahun lalu. Saya kira ini bentuk komitmen secara kelembagaan untuk terus menyediakan informasi pubik karena informasi memang merupakan hak masyarakat," ujarnya usai menerima penghargaan di Semarang.

Baca Juga: MyRepublic Jangkau 12 Kota Baru, Perluas Layanan Internet Berkualitas untuk Masyarakat Indonesia

Daryono melanjutkan, penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2024 ini tentu juga merupakan amanah bagi KPU Karanganyar agar terus berkomitmen dalam penyediaan informasi publik baik melalui layanan PPID maupun penyediaan informasi melalui saluran online.

"Penghargaan ini harus menjadi pemicu untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dengan berbagai saluran yang ada" pungkasnya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X