Bupati Wabup Karanganyar Segera Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan Rober-Adhe

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 12:55 WIB
  Bupati Wakil Bupati Karanganyar terpilih, Rober Christanto-Adhe Eliana    ((foto:Abdul Alim))
Bupati Wakil Bupati Karanganyar terpilih, Rober Christanto-Adhe Eliana ((foto:Abdul Alim))

 

Krjogja.com Karanganyar - Pasangan Bupati Wakil Bupati Karanganyar terpilih, Rober Christanto-Adhe Eliana bakal menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya usai dilantik mendatang. Besarannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah.

Pj Sekretaris Daerah Setda Pemkab Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan hak dan kewajiban Rober-Adhe melekat saat pelantikan keduanya menjadi bupati dan wakil bupati Karanganyar periode 2024-2029. "Disesuaikan ketentuan yang berlaku saat ini (PP no 59 tahun 2000)," kata Kurniadi, Selasa (14/1).


PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga: Gejolak Harga Cabai di Sukoharjo Mereda

Mereka masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya. tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan menyesuaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati. Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nilai tunjangan operasional ini bisa mencapai Rp100 juta lebih. "Ada komponen lain seperti keluarga. Bisa dirapel gajinya apabila tidak bisa di bayarkan pada bulan setelah pelantikan," katanya.

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar mengumumkan pasangan Rober Christanto dan Adhe Eliana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Terpilih Periode 2024-2030 di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar pada Senin (13/1). Dalam sambutannya, Rober Christanto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan kontestasi politik di Kabupaten Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut Rober menyampaikan bahwa pernah bersama Adhe menjadi anggota dewan pada 2014 lalu. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X