SRAGEN (Krjogja.com) - Alokasi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sragen yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat masih tersisa Rp8,8 miliar. Rinciannya, sisa dana di KPU Sragen sebesar Rp7,5 miliar dan di Bawaslu Sragen Rp1,3 miliar.
Dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah pada periode Maret-April 2025 mendatang. Ketua KPU Sragen Prihantoro PN kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) menyampaikan, alokasi anggaran Pilkada Sragen di KPU Sragen awalnya sebesar Rp39 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai semua tahapan pilkada hingga Februari 2025 masih tersisa Rp7,5 miliar.
Menurutnya, masa pengembalian anggaran kalau di nota perjanjian hibah Daerah (NPHD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diatur maksimal tiga bulan setelah penetapan calon terpilih. "Sekarang ini tidak ada tahapan dan seterusnya. Kami berusaha maksimal sebelum tiga bulan bisa menyelesaikan administrasi karena yang administrasi dari badan adhoc banyak yang belum selesai. Sisa anggaran pilkada rencana kami kembalikan pada Maret besok," jelasnya.
Prihantoro menerangkan sisa anggaran yang besar disebabkan adanya efisiensi di sejumlah kegiatan, seperti pengadaan logistik, alat peraga kampanye, dan lainnya. Semua pengadaan ada efisiensi karena melalui e-katalog dan mendapat pihak ketiga dengan pagu yang lebih murah. "Selain itu, hal lain misalkan kegiatan-kegiatan sosialisasi bisa lebih hemat. Kemudian sosialisasi yang besar kayak konser juga tidak dilakukan karena konser itu memakan anggaran besar. Kemudian di Sragen juga tidak ada sengketa sehingga menghemat anggaran lumayan banyak, apalagi tidak ada pemilihan ulang, dan seterusnya," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan di Bawaslu dari total anggaran Pilkada 2024 yang masuk Bawaslu senilai Rp10,8 miliar. Hingga akhir Januari 2025, jelas dia, serapan anggarannya mencapai 88,24% atau senilai Rp9,48 miliar. Dia menyebut sisa anggarannya senilai Rp1,317 miliar. Dia mengatakan pengembalian anggaran pilkada itu paling cepat Maret 2025.
"Masih tersisa karena rencananya terkait adanya sengketa maka untuk membiayai sidang di MK. Kebetulan Sragen tidak ada sengketa hasil pemilu sehingga perjalanan dinas, pembuatan keterangan tertulis, dan seterusnya tidak ada," ujarnya. (Sam)