Seleksi Perangkat Empat Desa di Sragen Gunakan LPPM UGM Abal-Abal

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 10:00 WIB
:Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi (foto: said masykuri)
:Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi (foto: said masykuri)

KRJogja.com - SRAGEN – Proses seleksi perangkat yang dilakukan empat desa di Kabupaten Sragen pada tahun 2023 terbukti menggunakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal. Akibatnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa terancam dicabut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi kepada wartawan Kamis (1/5/2025) menyampaikan, Empat desa yang terbukti memakai LPPM abal-abal yakni Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang; Desa Gilirejo, Kecamatan Miri; Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan; dan Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal.

Baca Juga: Satpol PP Bantul Menghentikan Kegiatan Pengelolaan Sampah Tak Berizin

Badrus mengaku pihaknya sudah melakukan langkah investigasi dan melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dalam prosesnya, Inspektorat juga sudah meminta klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dicatut oknum sebagai LPPM penyelenggara seleksi perangkat desa.

Hasilnya, jelas Badrus, pihak UGM menegaskan tidak pernah bekerjasama dalam proses seleksi perangkat desa dengan empat desa tersebut. "Kami sudah klarifikasi ke berbagai pihak termasuk UGM yang namanya dicatut dan secara otomatis LPPM tersebut tidak sah," jelasnya.

Badrus menambahkan setelah dipastikan seleksi menggunakan LPPM abal-abal, pihaknya merekomendasikan tiga poin untuk empat desa tersebut. Pertama, yakni peninjauan kembali surat keputusan (SK) perangkat desa terpilih. Kedua, pengembalian anggaran desa dalam proses seleksi perangkat tersebut.

Baca Juga: Diar Sahudi Hadirkan 'Good Night, Sleep Tight' Lullaby Universal untuk Jiwa yang Gelisah

Sedangkan total kerugian yang harus dikembalikan senilai Rp 62,8 juta. Ketiga yakni pelaksanaan uji kompetensi ulang. "Dengan bukti seperti ini, silahkan kepala desa tinjau ulang, dan silahkan melaksanakan uji kompetensi ulang. Uji kompetensi ini menjadi satu kesatuan dalam proses seleksi perangkat desa,” terangnya.

Dia menyampaikan memberi waktu 60 hari pada desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Paling tidak dalam 60 hari ke depan sudah ada progres. Hasilnya seperti apa progres tersebut nantinya juga akan laporkan ke kejaksaan tinggi. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X