SUKOHARJO (KRjogja.com) – Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Grogol. Dua pria ditangkap saat hendak mengambil sabu yang disembunyikan di pinggir jalan.
Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya.
"Petugas melihat dua orang mencurigakan berhenti di gang masuk permukiman. Salah satunya terlihat mencari sesuatu di pinggir jalan. Petugas langsung mendekat dan mengamankan keduanya," kata AKP Ari, Senin (5/5/2025).
Dari hasil interogasi awal, kedua pria itu mengaku sedang mencari sabu yang sebelumnya disembunyikan di lokasi tersebut. Barang bukti ditemukan dalam gulungan tisu putih yang dilapisi lakban hitam dan diselipkan di antara batu di tepi jalan.
Kedua pelaku yang diamankan adalah CSP alias Setreng (32), warga Baki, residivis kasus penganiayaan, dan AN alias Bagio (34), warga Grogol.
Selain sabu seberat 0,30 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Redmi Note 5 hitam, satu gulungan lakban hitam berisi tisu dan plastik klip berisi sabu, serta satu sepeda motor Honda Beat putih-merah.
“Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari.
Satresnarkoba menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sukoharjo dan mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Mam)