Usai Penetapan Tersangka,Paguyuban Vendor Kirim Karangan Bunga ke Kejari Karanganyar

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:30 WIB
 enampakan karangan bunga yang terpajang di depan Kantor Kejari Karanganyar (. (Foto: Abdul Alim) )
enampakan karangan bunga yang terpajang di depan Kantor Kejari Karanganyar (. (Foto: Abdul Alim) )


Krjogja.com - Karanganyar - Direktur operasional PT MAM Energindo Nasori (60) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jum'at (23/5/2025) malam.

Pascapenetapan tersangka kasus penyalahgunaan proyek Masjid Agung Madaniyah, Kantor Kejari Karanganyar kebanjiran karangan bunga. Paguyuban vendor memberikan apresiasi ke penyidik atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di proyek multiyears itu.

Karangan bunga itu dipasang di pagar dan halaman kantor kejaksaan, Senin (26/5/2025). Karangan bunga itu berasal dari sejumlah vendor yang tergabung dalam paguyuban penyedia jasa proyek masjid.

Baca Juga: Keluarga Besar Karo Katolik Yogyakarta Adakan Ziarek


Selain itu ada juga karangan bunga dari warga Karanganyar. Beberapa menyuarakan dukungan moral terhadap aparat penegak hukum khususnya Kejari Karanganyar seperti "Kebenaran Pasti Menang, Bravo Kajari Karanganyar", "Dukung Bapak Kajari, Hajar Koruptor", "Kejari Hebat Melawan Korupsi".

Hingga pukul 10.00 WIB, terdapat delapan karangan bunga yang terpajang di depan Kantor Kejari Karanganyar.Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan karangan bunga itu merupakan sebuah apresiasi dari para vendor proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
"Karangan bunga ini merupakan dukungan dan penyemangat kami dalam mengusut kasus ini," kata Hartanto.

Hartanto mengaku belum mengetahui jumlah karangan bunga yang dikirim oleh para vendor proyek Masjid Agung Madaniyah ke kantornya.

Baca Juga: Terus Pantau Situasi, BMKG Ingatkan Warga di Wilayah Rawan Banjir untuk Siaga

Sementara itu, untuk perkembangan kasus tersebut, pihaknya masih mendalami.

Selain itu, ia menyebut adannya potensi tersangka baru dari kasus tersebut.

"Ada potensi tersangka baru dari kasus ini, kita masih dalami,' ungkap dia.

Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar menetapkan Nasori Direktur Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka.(Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X