Hasil Sidang Industrial Diingkari, Kalangan Buruh Pasang Badan

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 14:30 WIB
Audiensi FSP KEP Karanganyar di DPRD. (foto: Abdul Alim)
Audiensi FSP KEP Karanganyar di DPRD. (foto: Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Sedikitnya empat perusahaan mengingkari putusan pengadilan urusan industrial yang dimenangkan kalangan buruh di Karanganyar. Kaum buruh kemudian mengadukan ini ke Komisi B DPRD Karanganyar, Pengawas Ketenagakerjaan hingga kepolisian.

Sedianya, pekerja yang memenangkan perkara dilunasi haknya seperti pesangon PHK, upah reguler, dan lainnya. Pertikaian terjadi akibat penyedia kerja menyalahi kontrak dengan merumahkan secara bergiliran. Perusahaan yang dimaksud bergerak di tekstil antara lain PT D, PT P, PT M, PT K dan PT ASS.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Baik itu secara bipartid, mediasi hingga lewat jalur hukum di pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung. Padahal perkaranya kita menangkan dan incraht. Namun belum ada eksekusi tindaklanjutnya," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno kepada wartawan usai mediasi di gedung DPRD Karanganyar, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Motif Terbakar Cemburu Picu Korban Dikeroyok

Dalam mediasi itu, puluhan pekerja di bawah federasi ini dihadirkan. Begitu pula Plt Kepala Disdagperinaker Titis Sri Jawoto. Mereka meminta bantuan wakil rakyat di Komisi B dan Pengawas Ketenagakerjaan agar mendesak perusahaan menjalankan vonis pengadilan. Federasi juga sudah melaporkan sebagian perusahaan itu ke kepolisian karena mengingkari keputusan hukum tetap.

Perusahaan yang ingkar, lanjutnya, seharusnya disanksi pidana maupun denda. Sanksi-sanksi tersebut belum juga terwujud. Instansi terkait seperti pengawas ketenagakerjaan juga seharusnya bisa berpihak ke pekerja yang memenangkan perkara, sehingga hak mereka dilunasi. Satu diantaranya melalui proses pailit perusahaan.

Baca Juga: 2.000 Lebih Umat Kristen Ikuti Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GKJ Gondokusuman Yogya

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati mengatakan problem ketenagakerjaan di Karanganyar kompleks. Semua masalah tak boleh hanya diinventarisasi namun juga ditindaklanjuti satu persatu karena menyangkut hajat hidup mereka.

"Kami harap semua diinventarisasi karena banyak sekali hak para pekerja diingkari. Instansi pengawasan tak boleh tutup mata. Satwasker di Surakarta ikut mengawal terutama yang sudah masuk ranah hukum," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X