KARANGANYAR, KRjogja.com - Satuan Reserse narkoba berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan psikotropika serta menyita ganja dan obat-obatan penenang dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (10/6/2025).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan penegakan hukum terencana.
PS. Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan pengungkapan kasus dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika.
"Pengungkapan kasus pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jambangan, Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna" tutur Iptu Mulyadi
Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RP alias Boy (23), warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, berstatus pelajar dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.
"Dari hasil penangkapan Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika", imbuh Iptu Mulyadi
PS. Kasi Humas, Iptu Mulyadi menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP. Petugas Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan. Pada waktu yang ditentukan, petugas mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam bengkel. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, keduanya mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.
"Tersangka RP mengungkap bahwa ganja diperoleh dari akun Instagram. Pemilik akun beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Iptu Mulyadi
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Supran. (Lim)