BKPSDM Kota Solo Bertindak Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual di Dinas Kesehatan

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi pelecehan. (Antara)
Ilustrasi pelecehan. (Antara)

KRjogja.com - SOLO - Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gempar setelah sebuah aduan dugaan kasus pelecehan seksual diunggah ke laman pengaduan resmi ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta). Dalam laporan tersebut, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf perempuan.

Aduan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial I. Dalam keterangannya, pelapor menyebut bahwa pelecehan terjadi sebanyak dua kali di lingkungan kantor, termasuk di dalam lift dan di ruangan Kepala DKK Solo. Pelaku disebut secara paksa mencium bibir korban dan bahkan mengirim pesan bernada mesum.

“ASN Dinkes bagian administrasi umum melakukan pelecehan seksual kepada salah satu staf, sebanyak dua kali di dalam lift dan di ruangan Kadis Dinkes, mencium bibir secara paksa dan mengajak ke TW berdua serta mengirim chat secara mesum,” tulis pelapor dalam unggahannya di laman ULAS pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Menko PMK Pratikno Soal Pemerkosaan 1998: Yang Dipersoalkan Fadli Zon Massal atau Tidak

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan verifikasi terhadap aduan tersebut. Ia memastikan akan memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya diperiksa to ya, aduan itu kan masuk ke Sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil, klarifikasi untuk kronologinya. Nanti personil yang dilaporkan, kalau benar datanya pegawai Pemkot, akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Dwi saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Dwi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. Jika ditemukan bukti dan saksi yang menguatkan, maka akan disusun rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada terduga pelaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun hukum.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan PT. MTG Proses Pencairan JHT bagi Karyawan Ter-PHK

“Kemudian nanti dari dua informasi, dari teradu dan pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kita lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman, kalau terbukti,” imbuhnya.

Saat ini, menurut Dwi, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mempercepat proses klarifikasi. Pemeriksaan dijadwalkan segera dilakukan setelah semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan.

“Pemeriksaan hari ini, masih koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan, dari pelapor dan yang dilaporkan,” pungkas Dwi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X