KRJOGJA.com - SRAGEN - Kantor Samsat Sragen berhasil mengumpulkan pendapatan pajak hingga Rp 38 Miliar selama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Program yang berlangsung mulai Maret-Juni ini resmi berakhir pada Senin (30/6/2025).
Terjadi lonjakan drastis jumlah pembayar pajak di Samsat Sragen menjelang penutupan program pemutihan. Lebih dari 3.000 masyarakat membanjiri kantor Samsat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Hal itu memaksa petugas bekerja lembur demi melayani seluruh berkas yang masuk.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satriyo Leksono kepada wartawan Selasa (1/7/2025) mengungkapkan, pihaknya telah memprediksi dan mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari terakhir program pemutihan. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua wajib pajak yang datang dalam rangka membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Handover Lions Club Yogya Puspita Mataram FY 2025-2026, Gelar Baksos Anak Asuh
Guna mengurai konsentrasi penumpukan wajib pajak, pihaknya menerapkan langkah mitigasi. Samsat Keliling (Samkel) yang sebelumnya beroperasi di lokasi lain ditarik dan difokuskan di halaman kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen di samping kantor Samsat utama.
Penambahan personel juga dilakukan pada loket cek fisik, pendaftaran, dan pencetakan STNK, didukung penuh oleh pihak UPPD dan Jasa Raharja. "Biasanya jam operasional sampai pukul 15.00 WIB, namun di hari terakhir program pemutihan tidak kita batasi. Kami tuntaskan hingga selesai," jelas Kukuh.
Meskipun demikian, pendaftaran berkas dibatasi hingga pukul 14.30. Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan. Kukuh menambahkan, setelah program ini berakhir, pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk merumuskan inovasi pelayanan.
Baca Juga: Atlet NSB Torehkan Prestasi Gemilang Diajang GWIS Night Race 2025
"Pokok pembangunan SDM lebih terampil, menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan,” terangnya
Terkait kemungkinan program pemutihan kembali di tahun depan, dia menyatakan hal tersebut sepenuhnya tergantung kebijakan pimpinan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) BPKB UPPD Samsat Sragen, Arif Budiyanto mengungkapkan, sejak Maret hingga Juni, sekitar 34.000 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan denda.
Untuk hari terakhir ini, jumlah wajib pajak yang datang diperkirakan lebih banyak dari hari sebelumnya. "Sabtu kemarin ada 3.000 wajib pajak, di hari terakhir mungkin lebih dari 3.500," tandasnya.
Secara keseluruhan, pendapatan dari pembayaran pajak selama tiga bulan terakhir (Maret-Juni) telah mencapai sekitar Rp 38 miliar. Khusus untuk bulan Juni saja, penerimaan tercatat sekitar Rp 4 miliar. (Sam)