Sekolah Negeri Kekurangan Murid, Ini Kata Komisi D

Photo Author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:05 WIB
 Komisi D DPRD karanganyar meninjau MPLS di SMPN 1 Jaten Karanganyar   ((foto:Abdul Alim))
Komisi D DPRD karanganyar meninjau MPLS di SMPN 1 Jaten Karanganyar ((foto:Abdul Alim))


KRJOGJA.com Karanganyar - Kualitas pendidikan maupun fasilitas kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Karanganyar tak boleh asal-asalan meski jumlah siswa baru di sejumlah SDN minim di tahun ajaran 2025/2026. Para siswa di sekolah-sekolah itu tetap harus dilayani sesuai standar pendidikan pada umumnya.

"Sekolah dasar negeri di wilayah kota penuh. Namun tidak demikian di wilayah pinggiran. Meski begitu jangan malah dikasih fasilitas dan kualitas asal-asalan. Tetap harus sesuai standar," kata Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Ali Akbar usai sidak MPLS di SMPN 1 Jaten, Jumat (18/7/2025).
Sekolah SD negeri kekurangan murid dialami SDN 02 Suruhkalang Jaten dan SDN 02 Wonorejo Gondangrejo. Sekolah itu menerima tak lebih dari lima siswa di tahun ajaran ini.

Akbar tak memungkiri kualitas pendidikan berbanding lurus fasilitas sekolah. Celakanya, dana operasional sekolah tergantung jumlah siswa. Artinya, perbaikan fasilitas sekolah tak bisa diharapkan dari segelintir siswa. Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar menyarankan adanya sumber dana selain anggaran pemerintah untuk menyuplai kebutuhan tersebut terutama di sekolah kurang murid. Tentunya dana itu juga di luar pungutan ke orang tua siswa.

Baca Juga: Wajib Coba! 5 Warmindo Andalan Mahasiswa UGM di Sleman

"Komisi D meminta Disdikbud mencatat sekolah-sekolah yang butuh perbaikan fasilitas. Jika budgetting tak memungkinkan menganggarkan, maka perlu dicari sumber lain tanpa harus memberatkan orangtua siswa," katanya.

Sejumlah opsi sedang dipertimbangkan misalnya regrouping sekolah. Dalam sidak yang didampingi Plt Kepala Disdikbud Nugroho, terungkap pula problem kekurangan tenaga pengajar yang dipicu zero growth PNS guru. Pemerintah juga menyetop pengangkatan guru honorer. Sedangkan pengadaan guru PPPK belum pasti regulasinya.

Lebih lanjut dikatakannya, tahun ajaran baru bakal dimulai pekan depan. Ia menekankan tiada pengadaan seragam siswa oleh sekolah negeri. Orang tua siswa dipersilakan membeli di luar manajemen sekolah setempat. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X