Krjogja.com - KARANGANYAR Hanya karena masalah sepele, nyawa warga Luthfan Nur Said (25) warga Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah harus melayang. Ia ditikam bertubi-tubi di bagian vitalnya sampai mati kehabisan darah.
Dua pelaku warga Sangkrah Kota Solo yakni Nanda Ismail Syafi'i (22) dan Rio Toni Sanjaya (25) sempat bersitegang dengan korban saat mereka sama-sama berada di sebuah klub hiburan malam di wilayah Kartasura, Sukoharjo pada Sabtu malam (16/8/2025). Persitegangan itu dipicu pelaku dan korban bersenggolan lalu cekcok.
Persitegangan kian panas lantaran keduanya di bawah pengaruh minuman keras. Mereka sempat diusir sekuriti klab malam, namun persitegangan tetap berlanjut di lokasi parkir. Hingga akhirnya korban dikeroyok dua pelaku. Peristiwa ini berlangsung di Desa Bolon Colomadu pada Minggu (17/8/2025) pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Kalurahan Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan di DIY
"Korban berboncengan dengan temannya, Mahmud Handoko (24). Keduanya dihentikan para pelaku yang juga berboncengan sepeda motor. Para pelaku menusuk secara membabi-buta dengan pisau lipat dan gunting ke tubuh dua korban itu. Korban Luthfan ditusuk bagian leher, dada kiri, perut kiri dan lengan," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono dalam gelar barang bukti kasus penganiayaan di Mapolres, Jumat (22/8/2025).
Korban Mahmud tak lepas dari amukan para pelaku. Ia ditusuk di bagian perut. Kedua korban sempat kabur ke arah RS Karima Utama Kartasura, namun belum sampai kesana korban Luthfan sudah tumbang karena kehabisan darah yang mengucur di bagian dada kiri. Ia pun meninggal dunia. Sedangkan Mahmud yang kritis, saat ini masih dirawat.
Bondan mengatakan polisi langsung menangkap pelaku kurang dari 1X 24 jam di rumah tersangka Rio. Dalam penyelidikannya, senjata tajam yang diamankan berupa gunting. Sedangkan pisau yang dipakai korban menusuk korban belum ditemukan. "Pelaku membuangnya di sekitar TKP. Saat ini masih dicari," katanya.
Baca Juga: Menabung Hanya Untuk Masa Depan Sendiri, Tetapi Juga Turut Membangun Ekonomi Bangsa
Dalam aksi tersebut, enam orang dimintai keterangan. Mereka orang-orang yang terlibat di perselisihan berujung maut itu. Ada diantaranya ikut menjadi korban kebrutalan pelaku. Barang bukti diamankan berupa dua motor matic, baju korban, gunting dan foto visum korban. Para pelaku ternyata sudah menyimpan senjata tajam sejak berada di klub hiburan malam.
Bondan mengatakan pelaku Rio merupakan residivis perkara penganiayaan di Solo dan telah menjalani 1,5 tahun penjara. Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Lim)