Kejari Karanganyar Sita Uang Korupsi Sewa Aset Desa Jaten Rp 546 juta

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 18:30 WIB
Penyitaan uang dari tersangka (foto:Abdul Alim)
Penyitaan uang dari tersangka (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Uang tunai Rp 546 juta disita dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa/Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar yakni kades nonaktif Harga Satata dan developer Dono Raharja.

Penyitaan ini dilakukan Kejari Karanganyar pada Rabu, 3 September 2025, dari dua tersangka. Tersangka pertama, Dono Raharja, seorang kontraktor pengembang, menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Sementara itu, Harga Satata, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Desa Jaten, menyerahkan uang sebesar Rp246 juta.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Rencana Kerja dan Anggaran Kemendikdasmen TA 2026

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa langkah ini mempercepat proses penyidikan kasus.

"Penyitaan uang dari kedua tersangka ini adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset desa Jaten," ujar Bonard, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan pengembalian sebagian kerugian negara ini, proses penyidikan kasus akan segera memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi di Hadapan Presiden dan Wapres

Uang hasil sitaan tersebut saat ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL). Bonard menegaskan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dono Raharjo berperan sebagai kontraktor atau pengembang untuk 52 kios senilai Rp4 miliar yang dibangun di atas tanah aset desa Jaten. Ia bersekutu dengan kades untuk menyewakan kios-kios itu. Persoalan muncul karena uang hasil sewa tak disetor ke kas desa namun ditilap.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X