Sidang Kasus Korupsi Alkes, Jaksa Hadirkan 6 Pegawai Dinas Kesehatan

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 22:20 WIB
 Jaksa Hadirkan 6 Pegawai Dinas Kesehatan   (istimewa)
Jaksa Hadirkan 6 Pegawai Dinas Kesehatan (istimewa)


KARANGANYAR - Sebanyak enam saksi dihadirkan di sidang kedua perkara korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun 2021-2022. Di sidang yang berlangsung di PN Semarang pada Selasa (23/9/2025) itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai keterangan para saksi on the track.

"Ada enam saksi yang kami hadirkan. Mereka ASN DKK Karanganyar yang saat tindakan korupsi terjadi di tahun 2021-2022, menjabat di pengadaan barang dan jasa instansi tersebut alias PPK. Keterangan di persidangan on the track BAP," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).

Dari enam saksi tersebut, satu diantaranya Dwi Rusharyati yang saat ini menjabat Sekretaris DKK Karanganyar. Sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut juga menghadirkan enam tersangka yakni Purwati (mantan Kepala DKK Karanganyar), Amin Sukoco (Pejabat Fungsional Perencanaan), Kusmawati (Kabid Kesehatan Keluarga), DN (Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa), SW (marketing PT Sungadiman), dan JS (marketing PT Sungadiman).

Baca Juga: PSS Siap Hadapi Deltras FC, Begini Kabar Pemain Cidera Super Elja

Dalam kasus itu, penyidik mendapati tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Purwati. Adapun pembuktiannya di persidangan kasus tersebut usai perkara korupsinya terbukti.
Hartanto mengatakan, masih ada tiga kali persidangan pembuktian keterangan saksi. Termasuk saksi ahli dari JPU.

Hartanto mengatakan penyidik belum melakukan penyitaan terkait dugaan TPPU oleh tersangka Purwati. Eks kepala DKK ini diketahui seorang kaya raya yang memiliki aset berupa beberapa bidang tanah, bangunan dan barang-barang mewah.

Sejauh ini penyidik hanya menyita uang tunai Rp1,5 miliar yang dikembalikan para tersangka dari total kerugian negara Rp2,6 miliar.

Baca Juga: Link Unduh Logo Hari Santri 2025 yang Resmi Dirilis Kemenag dan Filosofinya

modus operandi dalam kasus dugaan korupsi Alkes yakni, para tersangka melakukan kesepakatan mufakat untuk memenangkan salah satu pihak dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan melalui sistem E-Katalog di tahun anggaran 2023 dan 2022.

Dalam kesepakatan itu, terdapat komitmen pemberian Fee kepada sebagian pihak, hingga menimbulkan kerugian negera.

Para tersangka dijerat 3 pasal berlapis yakni pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X