Revisi UU Sisdiknas Merupakan Suatu Keniscayaan

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 09:30 WIB
Peserta kajian berfoto bersama  (Qamarul )
Peserta kajian berfoto bersama (Qamarul )


KRjogja.com-SOLO-Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) bersama Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kajian kritis terhadap draft revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Prof Dr M Solehuddin, M.Pd M.A mewakili ISPI menilai revisi UU Sisdiknas merupakan suatu keniscayaan. Hal itu bukan semata karena adanya persoalan dalam undang-undang yang lama, melainkan karena perubahan zaman yang terus berkembang mengingat UU Sisdiknas telah berusia lebih dari 20 tahun.

“Undang-undang itu mungkin bagus pada zamannya, tetapi karena berbagai perubahan dan kondisi yang terus berkembang, ya tentu penyesuaian-penyesuaian harus dilakukan,” jelas Prof Solehuddin.

Baca Juga: Penilaian IPLM Dan TK Diubah, Fokus Pada Kinerja Dan Aktivitas Tingkatkan Budaya Baca

Ia juga mengajak untuk memanfaatkan forum kajian kritis sebaik-baiknya..“Mudah-mudahan tantangan pendidikan yang semakin berat ke depan, bisa dijawab dengan pendidikan yang berkualitas. Demua perlu dilandasi dengan regulasi yang betul-betul memberikan landasan kuat bagi penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Indonesia."

Sementara rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum mengajak bekerja keras dan bersungguh-sungguh memikirkan regulasi agar pemerintah dapat menghadirkan pendidikan untuk semua.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, Sabtu (27/9), melibatkan Badan Keahlian DPR RI, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen.-(Qom)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X