Awasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sukoharjo Perluas Patroli Online

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:10 WIB
 Ilustrasi Industri Rokok  (istimewa)
Ilustrasi Industri Rokok (istimewa)

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menemukan peredaran rokok ilegal tembus di tengah kota dengan sistem perdagangan online. Pengawasan diperketat petugas dengan gencar melakukan patroli lapangan dan online.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, Sabtu (18/10) mengatakan, peredaran rokok ilegal yang sebelumnya hanya marak di wilayah pinggiran atau desa sekarang sudah merambah masuk ke tengah kota. Beberapa wilayah pusat keramaian di kota sudah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Hal ini diketahui setelah Satpol PP Sukoharjo menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan kegiatan patroli lapangan.

Satpol PP Sukoharjo menduga peredaran rokok ilegal di kota sekarang terjadi karena pelaku memanfaatkan kecangihan teknologi. Sistem perdagangan secara online membuat petugas sudah mendeteksi adanya peredaran rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dijual di kota sudah dikoordinasikan Satpol PP Sukoharjo dengan pihak terkait yakni Kantor Bea Cukai Surakarta. Selanjutnya pengawasan akan lebih diperketat oleh petugas dengan gencar melakukan patroli online.

"Pengawasan sebelumnya sering dilakukan dengan patroli lapangan sekarang diperluas secara online. Artinya petugas akan mengawasi melalui media sosial, WhatsApp dan lainya. Sistem perdagangan dengan memanfaatkan teknologi ini sulit terdeteksi dan terus kami awasi," ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo juga meminta kepada masyarakat melaporkan ke petugas apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal baik secara langsung di warung, toko dan lainnya maupun melalui online. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti petugas dengan penertiban.

Satpol PP Sukoharjo masih melakukan pengembangan informasi mengenai siapa yang menjual rokok ilegal melalui online. Sebab informasi masyarakat tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Kabarnya sekarang sudah dijual secara bebas online berdasarkan informasi masyarakat. Kami masih melakukan pengembangan dan penelusuran mengenai kabar tersebut. Yang jelas peredaran rokok ilegal baik di warung maupun online tetap dilarang karena melanggar aturan mengenai cukai rokok," lanjutnya.

Satpol PP Sukoharjo akan berkoordinasi melibatkan tim gabungan petugas terkait Mengani pemberantasan rokok ilegal. Operasi rokok ilegal oleh petugas tetap menjadi sasaran Satpol PP Sukoharjo. Sebab petugas masih menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan pemerintah karena penjualannya menyalahi aturan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran tersebut membuat petugas akan melakukan penyitaan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.

Sesuai informasi yang diterima Satpol PP Sukoharjo peredaran rokok ilegal masih sering dijumpai di wilayah pedesaan atau pinggiran. Sebab dengan harga murah rokok ilegal masih banyak diminati sebagian orang.   Disisi lain pedagang yang menjual rokok ilegal juga tergiur keuntungan lebih.

"Satpol PP Sukoharjo menyisir pedesaan atau wilayah pinggiran karena masih ada informasi peredaran rokok ilegal," lanjutnya.

Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi di wilayah pedesaan atau pinggiran sekaligus membuktikan informasi dari masyarakat. Sebab petugas membutuhkan adanya barang bukti berupa rokok ilegal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

"Pelaku pelanggaran perdagangan termasuk pedagang yang menjual rokok ilegal terancam sanksi tegas sesuai aturan berlaku," lanjutnya.

Dasar operasi rokok ilegal dilakukan Satpol PP Sukoharjo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Masyarakat diminta memahami aturan rokok legal dimana wajib dilengkapi dengan pita cukai.

"Masyarakat bisa melaporkan dan membawa barang bukti apabila menemukan atau membeli rokok ilegal kepada petugas. Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap pedagang atau produsen rokok ilegal tersebut," lanjutnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP Sukoharjo meminta kepada pedagang untuk selektif dan berani menolak apabila menerima kiriman dari orang tertentu. Pedagang juga bisa langsung melaporkan pada petugas apabila mendapat kiriman rokok ilegal dari produsen.

Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi dan melapor pada petugas apabila menemukan kecurigaan peredaran rokok ilegal. Salah satu indikasi rokok ilegal yakni harga murah di bawah pasaran. Selain itu bisa dilihat dari keberadaan pita cukai pada rokok yang dijual pedagang.

"Satpol PP Sukoharjo bersama dengan petugas terkait juga aktif memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan rokok ilegal," lanjutnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, mengatakan, dalam beberapa kali rapat Banggar DPRD Sukoharjo bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya dibahas mengenai peredaran rokok ilegal yang meresahkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Keberadaan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran karena tidak dilengkapi dengan cukai resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Peredaran rokok ilegal juga berdampak pada kerugian negara dengan nilai besar. Rokok ilegal tersebut masuk dan dijual disejumlah wilayah.

"Banggar DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP Sukoharjo gencar melakukan operasi gempur rokok ilegal karena keberadaannya merupakan bentuk pelanggaran dan merugikan negara dengan nilai besar karena tidak membayar cukai," ujarnya. (Mam) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X