KARANGANYAR, KRjogja.com – Sidang pra peradilan terkait permohonan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi pihak termohon yakni penyidik Kejari Karanganyar, Kasi Pidsus Hartanto.
Hartanto dalam kesaksiannya menjelaskan sejumlah tahapan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita tuangkan dalam surat dakwaan, tentu kita menindaklanjuti apa yang sudah ada dalam proses hukum tersebut,” ujar Hartanto usai persidangan.
Lebih lanjut, Hartanto mengatakan pihaknya masih menunggu proses sidang pokok perkara dugaan korupsi tersebut hingga tuntas sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan.
“Tahapan-tahapan kita masih menunggu proses persidangan dan ini masih berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman sebelumnya mendesak agar Kejari Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono, sebagai tersangka. Menurut Boyamin, nama Juliyatmono sudah disebut jelas dalam surat dakwaan terdakwa lain di perkara tersebut.
Sidang pra peradilan ini menjadi bagian dari upaya hukum LP3HI untuk meminta agar Kejari Karanganyar dinyatakan lalai dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. (Lim)