Menunggu Permenaker, Pemkab Karanganyar Yakini Pembahasan UMK 2026 Tanpa Gejolak

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 13:20 WIB
Pemkab Karanganyar Yakini Pembahasan UMK 2026 Tanpa Gejolak  (istimewa)
Pemkab Karanganyar Yakini Pembahasan UMK 2026 Tanpa Gejolak (istimewa)

 


KARANGANYAR (KR)-Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2026 bakal berlangsung. Meski pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai acuan resmi penetapan UMK, Bupati Karanganyar Rober Christanto memastikan satu hal tetap tidak berubah, yakni UMK Karanganyar akan kembali menjadi yang tertinggi di Soloraya.

Bupati Rober menegaskan bahwa proses pembahasan UMK selalu dilakukan secara tripartit, melibatkan pemerintah, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja. Ia optimistis tidak ada persoalan signifikan yang akan menghambat proses tersebut.

“Tidak ada perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan. Dua kelompok bisa deal sendiri, pemerintah tinggal mengamini. Yang penting semua fokus mencari solusi, bukan menonjolkan ego masing-masing,” tegasnya usai membuka pelatihan bagi anggota serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di rumah dinasnya, Senin (24/11).

Baca Juga: Malam Puncak IMAA 2025: Ajang Penghargaan Tertinggi Dunia Perfilman Indonesia Kembali Hadir di RCTI!

Sementara itu, Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Heru Joko Sulistyo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu turunnya Permenaker yang akan menjadi dasar penghitungan UMK 2026.

“Permen belum turun. Upaya kita menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Harapannya semua pihak bisa menjaga bersama,” kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa UMK Karanganyar saat ini berada di angka Rp 2.437.110 per bulan dan sebagian besar perusahaan sudah menerapkan upah tersebut. Setelah Permenaker terbit, pembahasan akan dilanjutkan melalui Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan asosiasi.

“Kami berusaha maksimal nanti saat Dewan Pengupahan mulai bekerja. Semua masukan dari pihak terkait tentu akan diperhatikan,” ujarnya.

Baca Juga: Modal Asing Masuk ke Indonesia Rp 2,29 Triliun pada Pekan Ketiga November 2025

Disdagperinaker juga menyiapkan layanan aduan dan fasilitas mediasi hubungan industrial, termasuk penyelesaian perselisihan pesangon melalui mediator dan proses bipartit. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X