Bertemu Bupati, Pengurus PSHT Sragen Berharap Dualisme Berakhir

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 17:55 WIB
Jajaran Pengurus PSHT Sragen bertemu dengan Bupati Sigit Pamungkas (  (foto:said masykuri))
Jajaran Pengurus PSHT Sragen bertemu dengan Bupati Sigit Pamungkas ( (foto:said masykuri))


SRAGEN (Krjogja.com) - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen menemui Bupati Sigit Pamungkas, Kamis (27/11/2025). Mereka menyerahkan salinan keputusan Menkumham terkait kepengurusan PSHT yang diakui pemerintah dan berharap dualisme kepengurusan berakhir.

Mereka juga menuntut tindakan tegas pemerintah daerah Sragen terkait legalitas organisasi PSHT. Pertemuan ini menegaskan komitmen pengurus cabang untuk mengakhiri dualisme yang terjadi sehingga Kabupaten Sragen tetap kondusif.

Ketua Cabang PSHT Sragen, Suwanto yang didampingi jajaran pengurus dan sesepuh cabang diterima Bupati Sigit sekitar pukul 11.00 WIB. Suwanto menyebut pertemuan tersebut berjalan cair dan dirinya sempat menjelaskan kronologi proses hukum yang telah berjalan sejak 2016 hingga diterbitkannya putusan Kementerian Hukum pada 2025. "Poin utamanya adalah menindaklanjuti terkait legalitas badan hukum PSHT," ujar Suwanto.

Baca Juga: Telurkan Ahli Laboratorium Medis, AAK Manggala Yogya Semakin Bersaing

Suwanto menekankan bahwa Bupati Sigit merespon dengan antusias dan sepakat bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus menaati semua proses hukum yang sudah ada. Hal ini menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan di Sragen.

Lantas PSHT Sragen meminta Pemkab setempat untuk mengambil langkah konkret. "Untuk kegiatan yang mengatasnamakan PSHT dan memakai fasilitas milik pemerintah, mestinya tidak diizinkan," tegas Suwanto.

Dia menggarisbawahi pentingnya menggunakan legalitas hukum sebagai dasar izin kegiatan. Penegasan ini bukan sekadar urusan organisasi internal.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar SMA Hadiri Opening Ceremony Lomba Debat Indonesia 2025 di UAJY

Suwanto berkomitmen penuh kepada Bupati untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Sragen. "Kami akan menjamin itu. Dan kami tidak akan membuat gerakan yang akan merugikan Kabupaten Sragen, khususnya gerakan yang berpotensi terjadinya gesekan dengan siapapun yang mengatasnamakan PSHT," tandasnya.

Suwanto kembali menegaskan bahwa PSHT di Sragen dan secara nasional, hanyalah satu PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. "Ini sudah jelas, sesuai dengan hasil putusan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia," ujarnya.

Dia berharap perselisihan yang memecah organisasi sejak 2016 ini dapat segera berakhir. "Sudah tidak ada hal yang mengatasnamakan PSHT 16, PSHT 17 atau apapun, hanya ada satu PSHT," tambahnya.

Baca Juga: PSIM Tanpa Dua Kiper Utama Lawan Persija, Harlan Suardi Tak Bisa Turun karena Cidera

Dia menyebut berbagai istilah perpecahan itu diciptakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan organisasi. Lantas menuntut agar seluruh pemangku kebijakan, dari Bupati hingga tingkat kecamatan, dapat memahami dan taat pada aturan yang berlaku.

"Ketika nanti tidak mematuhi, kami nanti juga akan melangkah. Contoh adalah di pemerintahan tentang pelayanan. Kami nanti akan menyampaikan kepada Ombudsman," ancam Suwanto.

Meskipun menuntut ketegasan hukum, Suwanto menyatakan pihaknya akan merangkul semua pihak yang sebelumnya berbeda pandangan. "Kami akan mendekati mereka. Mari bareng kembali ke rumah besar PSHT. Jangan dikotori hanya karena ego masing-masing," ajaknya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X