Kenaikan Upah Tak Kunjung Pasti, Serikat Pekerja Nilai Pemkab Tidak Tegas

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 16:25 WIB
   audiensi serikat buruh    ((Foto:Abdul Alim) )
audiensi serikat buruh ((Foto:Abdul Alim) )


KARANGANYAR (KR) - Serikat Pekerja Kabupaten Karanganyar menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam merespons tuntutan kenaikan upah dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Tuntutan ini disampaikan oleh DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati, Senin (8/12/2025).

Usai pertemuan, Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiatno, menyoroti keterlambatan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026."Seharusnya penetapan UMK sudah tanggal 20 November, tapi sekarang belum ada kepastiannya," ujar Danang.

Ia menegaskan bahwa berdasar data BPS dan akademisi, yang menunjukkan inflasi dan pertumbuhan yang tidak signifikan, upah seharusnya minimal sama dengan tahun sebelumnya, yakni naik 6,5%.
Namun, aspirasi awal serikat pekerja adalah kenaikan hingga 10%. "Kami meminta kenaikan 10%," tegas Danang.

Baca Juga: Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Meskipun demikian, berdasarkan dokumen resmi rekomendasi, FSP KEP telah mengajukan usulan formal kenaikan UMK sebesar 7,33%, menjadikannya Rp 2.618.320 untuk tahun 2026. Serikat juga menuntut realisasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan kenaikan antara 2% hingga 4% dari UMK, yang dijanjikan akan berlaku tahun 2026 setelah sebelumnya ditunda dari tahun 2024 dan 2025. "Jadi janji mereka memang terlalu banyak berbohong," kata Danang Sugiatno.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, menyatakan bahwa Pemkab masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait penetapan upah. "Ini kami Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menunggu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk bagaimana nanti dalam penetapan upah di Kabupaten Karanganyar ini," katanya.

Ketika ditanya apakah Pemkab menyetujui tuntutan kenaikan 10%, Adhe Eliana mengelak tanpa memberikan kepastian. "Kita juga kita nunggu Permennya (Peraturan Menteri), petunjuk-petunjuk teknisnya," jelasnya.

Baca Juga: Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Plt Kepala Disdagperinaker Heru Joko Sulistyono menambahkan bahwa Pemkab akan mengambil posisi di tengah antara tuntutan pekerja dan keberatan perusahaan. "Intinya kita sebagai pemerintah kita ada di tengah. Pasti kan hal wajar, dari serikat ini kan pasti minta kenaikannya setinggi mungkin. Kalau dari perusahaan itu kan tidak terlalu tingginya. Kita ambil nanti di jalan tengah," kata dia. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X