Karanganyar, KRjogja.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Gondangrejo mengamankan seorang supervisor perusahaan yang diduga melakukan penggelapan uang penagihan dengan total kerugian lebih dari Rp 300 juta. Kasus ini mencuat setelah PT Citra Pangan Indah, Wonorejo, Gondangrejo, menemukan kejanggalan dalam laporan setoran penagihan dan melaporkannya ke polisi pada Kamis (11/12/2025).
Perwakilan perusahaan, Nurwidiyanto, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terungkap dari temuan internal. Ia menyebut terdapat selisih cukup besar antara dana yang disetorkan supervisor dan pembayaran yang menurut data telah dilakukan sejumlah toko mitra.
“Ketika kami lakukan pengecekan dan audit, terlihat jelas ada dana yang tidak masuk ke perusahaan. Dari situ kami mengambil langkah melapor ke polisi,” ujarnya.
Melalui penyelidikan awal, polisi kemudian menetapkan LMP (43), warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, sebagai tersangka. LMP yang bekerja sebagai Supervisor Sales diduga menarik pembayaran dari empat toko mitra — Toko Maju Mulyo, Toko Romadhon Sri, Toko SSS TK, dan CV Eka Jaya Cemerlang — namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 302.036.990.
Kapolsek Gondangrejo, IPTU Subkhi, mengatakan penangkapan terhadap LMP dilakukan dengan cepat setelah laporan diterima.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bukti awal cukup, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah dokumen terkait penagihan,” tuturnya.
Dari pemeriksaan, polisi menyita satu bendel hasil audit internal perusahaan serta lima lembar nota tagihan sebagai barang bukti. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi menambahkan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha.
“Kami mengimbau perusahaan untuk selalu memperketat pengawasan internal, terutama pada sistem penagihan. Pengawasan yang longgar bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Saat ini LMP masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Gondangrejo. Kasus juga telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan masih terus dilakukan guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.(Lim)