SOLO, KRJOGJA.com - Pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi kembali mengirimkan surat berkaitan dengan proses penyelidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Sm.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) tersebut telah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri hingga ke Presiden Jokowi, karena kasusnya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang sudah satu tahun tak kunjung tuntas.
Untuk surat yang kedua kali ini, Andri Cahyadi mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam surat itu, Andri Cahyadi menyebut sosok kunci dalam perkara tersebut tak kunjung diperiksa. Termasuk bos PT Sm, IW .
"Saya sebagai korban sekaligus pelapor merasa bahwa saksi-saksi kunci malah belum dipanggil keterangannya. Benny Tjokrosaputro, Indra Wijaya, Chua Chun Kai dan Suherli adalah pihak yang justru terlibat langsung dalam perkara yang saya laporkan," tegas Andri Cahyadi dalam surat tersebut.
Lebih rinci, Andri menjelaskan bahwa dugaan kuat IW adalah otak dari kasus tersebut dan telah disampaikan sejak laporan awal pada LP 10 Maret 2021. IW lanjut dia, adalah sosok yang mengatur Kokaryadi Chandra dan Suherli untuk menandatangani surat hutang rekayasa buatan IW. Karena kedua orang itu tidak pernah bertemu Andri Cahyadi dan membahas perjanjian itu dan tidak pernah bertandatangan bersama sama dan bahkan tidak pernah ada aliran dana kepada Andri Cahyadi maupun PT Saibatama Internasional Mandiri.
Andri Cahyadi memaparkan, bahkan dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 22 Februari 2022 telah disampaikan keterangan tambahan. Untuk itu, Andri Cahyadi memohon agar sejumlah saksi kunci di atas segera diperiksa Bareskrim Polri.
"Sudah sangat nyata, modus terlapor untuk menipu saya dan menggelapkan saham PT SIM di PT EEI dengan merekayasa adanya utang," ungkap dia.
Andri Cahyadi menegaskan, pihaknya menyiapkan sidang terbuka dihadapan penyidik kepolisian. Ini menjadi langkahnya karena terlapor dan saksi kunci belum juga dipanggil.
"Saya siap untuk memaparkan kembali gelar terbuka, di hadapan penyidik dan seluruh jajaran terkait gelar tersebut," jelas Andri Cahyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi melaporkan IW selaku Komisaris Utama PT Sm, serta KCÂ Â Dirut PT SS ke Bareskrim Polri, pada 10 Maret 2021 dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan saham dan TPPU.
Andri Cahyadi selaku pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 21 triliun setelah sahamnya sebesar 53 persen tinggal 9 persen berdasarkan catatan hingga akhir Desember 2021.