SOLO, KRJOGJA.com - Kapasitas produksi energi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo diturunkan menjadi 5 mega watt (MW) per jam dari rencana semula 10 MW per jam.Â
Perubahan kapasitas produksi tersebut, hingga kini masih dalam proses pembahasan penyusunan adendum perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power (CMPP) selaku investor dalam pengolahan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo menjadi energi listrik.
Direktur Utama PT CMPP, Elan Syuherlan di Balaikota, Jumat (23/11) mengungkapkan, sesuai kesepakatan awal, volume sampah yang diolah menjadi energi listrik disepakati sebesar 450 ton per hari dengan proyeksi mampu menghasilkan energi listrik sebesar 10 MW per jam.Â
Dalam hal ini, kata Elan Pemkot Solo memang tidak dikenakan tipping fee, sebab saat itu harga jual listrik ke PLN ditetapkan 18,77 sen dollar AS per Kilo Watt Hour (KwH). Hanya saja, dalam perkembangan kemudian, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diantaranya nenetapkan harga jual listrik ke PLN sebesar 13,35 sen dollar AS per Kwh dan pemerintah daerah wajib membayar tipping fee sebesar Rp 370 ribu per ton sebagai kompensasi jasa pengelolaan sampah.Â
Terkait perubahan regulasi itu, harga jual listrik PLTSa Putri Cempo kepada PLN juga harus menyesuaikan dari 18,77 sen dollar AS menjadi 13,35 sen dollar AS per KwH. (Hut)