solo

Perpres 18/2016 Dibatalkan, PLTSa Putri Cempo Jalan Terus

Minggu, 22 Januari 2017 | 18:10 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di tujuh kota, masing-masing Solo,  DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makasar.

Walikota FX Hadi Rudyatmo mengaku tak habis mengerti dengan keputusan MA  tersebut, sebab program PLTSa sudah masuk dalam kebijakan strategis nasional. Pun Perpres Nomor 18 tahun 2016, hanya berisi percepatan realisasi PLTSa di tujuh kota dengan kapasitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebesar seribu ton per hari.

Terkait dengan pembatalan itu, walikota yang akrab disapa Rudy ini menandaskan, program PLTSa di Solo tak akan terpengaruh, dan tetap berjalan sesuai rencana. Program pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo menjadi energi listrik direalisasikan sebelum Perpres Nomor 18 tahun 2016. "Dimulai dengan lelang, dengan pemenang PT Solo Citra Metro Plasma Power. Bahkan saat ini, program tersebut telah memasuki tahap persiapan pembangunan konstruksi PLTSa."

Walikota menjelaskan sejak awal Pemkot Solo memproyeksikan kapasitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebanyak 250 ton per hari, sesuai dengan volume sampah kota yang mencapai 260 ton per hari. Ketika program itu tengah berproses, terbit Perpres Nomor 18 tahun 2016 yang diantaranya mengamanatkan kapasitas olah PLTSa sebesar 1.000 ton per hari. Terkait dengan Perpres itu, akan dilakukan penyesuaian secara bertahap, hingga kapasitas olah mencapai 1.000  ton per hari, sepanjang bahan baku sampah dapat terpenuhi. (Hut)

Tags

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB